Disos Akui Anggaran Rehabilitasi Minim
KOTAAGUNG—Dinas Sosial (Disos) Kabupaten Tanggamus mengaku tidak memiliki banyak anggaran untuk penanganan rehabilitasi penderita gangguan jiwa. Menurut Kepala Bidang Rehabilitasi Khairuz Zaman mendampingi Kepala Dinsos Tanggamus, Rustam, adapun anggaran yang ada saat ini hanya untuk menangani penyembuhan atau rehabilitasi orang yang terkena gangguan jiwa sebanyak Sembilan orang. Sedangkan melihat potensi warga di Tanggamus yang mempunyai sakit gangguan jiwa, seharusnya minimal anggaran yang disiapkan untuk merehab 15 orang gangguan jiwa. \"Mengapa kita targetkan minimal 15 orang yang terkena gangguan jiwa yang kita rehab setiap tahunnya, karena masih banyak warga kita yang mengidap penyakit ini, dan mirisnya hampir seluruhnya adalah warga dari golongan kurang mampu, seperti tahun ini dari data kami saja untuk wilayah Kecamatan Kota Agung dan Gisting saja ada sekitar 15 orang yang perlu ditangani,\" katanya, kemarin (12/3). Khairuz Zaman menjelaskan, untuk penanganan warga penderita gangguan jiwa untuk tahun ini, telah dilaksanakan di wilayah Kecamatan Kota Agung. Yang mana di Kecamatan Kota Agung tersebut, sebanyak 2 warga mengalami ganguan jiwa, telah di berikan terapi pengobatan gangguan jiwa di Yayasan Aulia Rahmah Kemiling Bandar Lampung. \"Dalam penanganan warga yang mengalami gangguan jiwa ini kami bekerjasama dengan pihak yayasan yakni yayasan aulia rahmah di Bandar Lampung. Beberapa hari lalu, dua warga gangguan jiwa di Kota Agung, kita bawa ke yayasan, karena dua warga dilaporkan sering menggangu tetangga dan warga sekitar, \" terangnya. Ia menambahkan, adapun mekanisme penanganan warga yang mengalami gangguan jiwa, yaitu berdasarkan laporan masyarakat dan juga dari penjaringan langsung kelokasi. Adapun dari laporan masyarakat ini, akan ditindaklanjuti kepada keluarga penderita, setelah pihak keluarga setuju untuk direhabilitasi, maka Dinsos akan betkoordinasi dengan yayasan untuk menjemput penderita. Dimana dalam penjemputan penderita gangguan jiwa ini, yayasan telah menyiapkan personil terlatih dan mobik ambulan. \"Adapun penjaringan langsung, yakni penderita kita temukan sendiri melalui pengamatan, seperti sipenderita berkeliaran dijalan, nah penderita kita tanya dimana rumahnya untuk mengetahui keluarganya, jika pun belum bisa berkomunikasi, tetap kita bawa untuk diobati, biasanya setelah beberapa hari bisa berkomunikasi, dan tak jarang rumah mereka bukan di Tanggamus, malah dari luar Kabupaten, \" imbuhnya. Diketahui untuk pagu anggaran dana rehabilitasi penderita gangguan jiwa sebanyak 9 orang di tahun 2018, sebesar Rp90 juta, yakni masing masing mendapatkan biaya pengobatan Rp10 juta. Biaya tersebut sudah termasuk biaya terapi pengobatan minimal 3 bulan, biaya makan dan menginap di Yayasan, sehingga pihak keluarga penderita tidak lagi memikirkan coast pengobatan. \"Rencananya kami akan menjaring orang yang menderita gangguan jiwa di Kecamatan Gisting, tepatnya di areal Pasar Gisting, sebab dari pengamatan ada penderita yang berkeliaran menggangu kenyamanan pengunjung pasar,\" pungkas Khairuz Zaman.(ral)
Sumber: