Disbunnak Imbau Peternak Ikut Asuransi
KOTAAGUNG--Dinas Perkebunan dan Peternakan Tanggamus meminta kepada peternak sapi dan kerbau di Kabupaten setempat. Agar mengasuransikan ternaknya hal ini dilakukan untuk mencegah kerugian akibat kematian, kehilangan, penyakit atau lainnya. Kabid Kesehatan Hewan, Ari Priyanto, mendampingi Kepala Dinas Perkebunan dan Peternakan, Dhani Reza Efriansyah mengatakan asuransi tersebut khusus untuk hewan betina dan hanya berlaku bagi sapi dan kerbau. Tujuannya membantu peternak dari masalah produksi peternakan. \"Premi atau angsuran asuransinya murah cuma Rp 40 ribu setahun, karena sebagian tanggungan preminya ditanggung pemerintah,\"kata Ari Priyanto belum lama ini. Ia menambahkan, program ini termasuk baru supaya peternak mendapatkan bantuan atas kerugian yang dialami, seperti kematian ternak. Di Tanggamus kini sudah ada 150 ekor yang diikutkan asuransi dari target 198 ekor. Asuransi ini memberi bantuan jika hewan mengalami kematian dengan klaim bantuan Rp 10 juta. Lalu hewan hilang juga diberi Rp 10 juta, atau mati karena sakit, kecelakaan dan lainnya Rp 5 juta. \"Jadi meski hewan berpotensi mati tapi dagingnya bisa dimanfaatkan untuk konsumsi nilai klaim lebih sedikit, memang nilai klaim tidak sebanding dengan harga ternak baru. Namun bila dibanding angsuran Rp 40 ribu setahun, tentunya nilai klaim sudah sangat besar, dan bisa untuk tambahan modal membeli ternak baru,\"ujarnya. Ia menambahkan untuk ikut asuransi ternak, syaratnya peternak jadi anggota kelompok ternak. Satu kelompok ternak berisi 10 peternak. Lalu satu orang peternak bisa mengikuti asuransi maksimal 10 hewan ternaknya. Adapun untuk mendapatkan klaim asuransi, peternak harus penuhi persyaratan administrasi, misalnya jika hilang maka ada surat dari kepolisian, begitu juga jika mati karena sakit, kecelakaan ada keterangan dari medis peternakan. \"Sifat kepesertaan asuransi diperbaharui tiap tahun dengan membayar premi Rp 40 ribu setahun, terhitung sejak membayarkan premi. Jika sudah membayar maka kematian, kehilangan, mati karena penyakit atau kecelakaan bakal ditanggung, perpanjangannya saat pembayaran premi, jadi tiap tahun bayar premi,\"tandasnya. (iqb)
Sumber: