Dispar Usulkan Perbaikan Infrastruktur Pariwisata
KOTAAGUNG - Moment Musyawarah rencana pembangunan (Musrenbang) dimanfaatkan betul oleh Dinas Pariwisata (Dispar) untuk mengusulkan sejumlah perbaikan infrastruktur dan penambahan sarana fasilitas penunjang wisata. Kepala Dispar Tanggamus Retno Noviana Damayanti melalui Kabid Destinasi dan Pemasaran Marhasan Samba mengatakan, usulan infrastruktur yang disampaikan melalui musrenbang tersebut yakni pengerasan jalan menuju wisata yang ada di Pekon Datar Lebuay, Kecamatan Airnaningan, serta di Kecamatan Ulu Belu, serta penambahan sarana penunjang objek wisata di muara indah, rest area, serta di objek wisata teluk kiluan. \"Banyak potensi wisata yang bisa kita kelola, sementara aksesnya masih berupa tanah, sehingga kendaraan yang akan menuju kesana kesulitan, untuk itu kita usulkan agar supaya ada pengerasan badan jalan, karena kalau untuk di aspal tidak bisa karena masuk aksesnya melalui kawasan,\"kata Marhasa Samba yang ditemui di lokasi Musrenbang, Aula Islamic Center Kotaagung, Selasa (13/3). Potensi wisata yang bisa dikembangkan apabila akses tersebut telah diperbaiki menurutnya ialah air terjun, arum jeram sedangkan untuk di Kecamatan Ulubelu akses yang perlu perbaikan yakni menuju wisata air terjun lembah pelangi yang juga masih perlu perbaikan, sedangkan wisata muara indah perlu penambahan pos jaga sedangkan di pantai teluk kiluan yakni perlunya menara pandang, termasuk rest area Gisting perlu penambahan fasilitas penunjang. \"Jika jalan telah di perbaiki, utamanya di Pekon Datar Lebuay ada banyak objek wisata yang bisa dikelola disana, tentunya ini akan menambah PAD dari pekon, sudah kita sampaikan hal ini melalui Musrenbang tingkat Kabupaten, kita harapkan bisa terealisasi di tahun 2019,\"ujarnya. Terpisah Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) Tanggamus Hendra Wijaya Mega menyampaikan, sebelum diakomodir terlebih dahulu nantinya ada penyampaian pokok-pokok pikiran baik dari segi pelayanan publik, infrastruktur maupun lainnya, dan kedepan pembangunan sesuai dengan arahan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dokumen usulan harus terakomodir dalam rencana kerja pemerintah daerah (RKPD). \"Jadi kita menginginkan perencanan pada tahun 2019 benar-benar matang, tidak bisa instan lagi, dan secara mendetail harus kita pilih mana yang merupakan skala prioritas itu yang akan kita utamakan, termasuk jika ada usulan segera disampaikan, karena untuk merubah agar usulan tersebut diakomodir Bappeda tidak bisa lagi,\"tandasnya.(iqb)
Sumber: