Siltap Aparatur Pekon di Pringsewu Segera Cair

Siltap Aparatur Pekon di Pringsewu Segera Cair

PRINGSEWU - Penghasil Tetap atau Siltap aparatur pekon di kabupaten Pringsewu yang belum dibayar selama 4 bulan dipastikan bakal segera direalisasikan pada pekan depan sebelum hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriyah. Hal ini terungkap saat hearing dengar pendapat Komisi I DPRD Pringsewu bersama Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pekon (DPMP), Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), BPJS, Bank Lampung dan Perwakilan APDESI yang berlangsung di ruang Komisi I DPRD setempat, Rabu (13/4/22). Ketua Komisi I DPRD Pringsewu, Yurizal mengatakan bahwa Komisi I DPRD Pringsewu sudah merekomendasikan dari hasil hearing bersama DPMP, BPKAD, BPJS dan perwakilan APDESI untuk siltAp aparatur pekon untuk segera dibayarkan pada bulan ini. \"Artinya dalam bulan ini sudah clear segera dibayarkan 4 bulan. Artinya untuk kedepan aparatur pekon harus mengikuti aturan yang ada juga harus dilaksanakan. Kami juga berharap kepada APDESI bukan hanya menuntut hak saja. Tetapi, untuk kinerja juga harus lebih ditingkatkan dalam melayani masyarakat, \" Tegasnya. Sementara itu, Sekretaris DPMP Pringsewu, Tri Haryono mengatakan dari hasil rapat bersama Komisi I DPRD Pringsewu terkait pembayar Siltap bagi aparatur pekon se kabupaten Pringsewu tahap I akan dibayarkan 4 bulan. \"Mudah-mudahan dengan adanya rapat ini ada solusi dapat dilaksanakan pembayaran dan pengajuan. Dan pada hari ini sudah bisa diajukan dari masing-masing pekon. Jadi, untuk pengajuan juga supaya cepat adanya kebersamaan dan kekompakan pengajuan persetujuaan dibuat per kecamatan, \"kata dia. Menurut Tri Haryono, bahwa target pembayaran Siltap bagi aparatur pekon di kabupaten Pringsewu pada pekan depan sudah selesai pembayaran dirapel selama 4 bulan. \" Kalau target mudah-mudahan minggu depan sudah selesai semua sebelum lebaran pembayarannya. Jadi, Pembayaran Siltap juga masih sama tidak ada kenaikan untuk kepala pekon Rp 3 juta, sekretaris pekon Rp 2.200.000, Kaur dan Kasi sekitar Rp 2.020.000,\"terang dia. Ketua DPK APDESI kecamatan Pringsewu, Hotmanudin yang mewakili APDESI kabupaten Pringsewu menyampaikan ucapan terimakasih kepada Komisi I DPRD Pringsewu yang telah mewujudkan Siltap bagi aparatur pekon bisa dibayarkan langsung 4 bulan. \"Yang jelas kami berterimakasih kepada Komisi I DPRD Pringsewu yang mewujudkan pembayaran Siltap bisa langsung cair 4 bulan. Bahkan kedepan kami juga harus komitmen untuk pelaporan APBDes harus selesai semua 126 pekon,\" pungkasnya. (Mul)

Sumber: