Pekon Kampung Baru Bagikan BLT DD
KOTAAGUNGTIMUR--Pekon Kampung Baru, Kecamatan Kotaagung Timur, bagikan bantuan langsung tunai dana desa (BLT) tahap I, II dan III, Senin (26/9). Pembagian yang berlangsung di balai pekon setempat dihadiri aparatur pekon, kecamatan, Babinsa dan Babinkamtibmas. Kepala Pekon Kampung Baru, Amirzah mengatakan, jumlah keluarga penerima manfaat (KPM) yakni sejumlah 106 KPM, terdiri dari lima dusun dan 10 rukun tetangga di pekon setempat, penerima BLT merupakan KPM yang belum sama sekali menerima bantuan sosial darimanapun baik bersumber dari pusat, provinsi maupun kabupaten. \"Jumlah KPM yang menerima bantuan 106, kita harapkan dengan bantuan ini sedikit banyak bisa membantu masyarakat, terlebih sebentar lagi akan menghadapi hari raya idul Fitri,\" Kata Amirzah, Selasa (26/5). Ia menerangkan, bahwa jumlah bantuan yang diterima setiap KPM Rp 300 perbulan dan dibagikan selama tiga bulan sehingga menerima Rp 900 ribu bersumber dari dana desa (DD) tahun 2022, penerima difokuskan pada enam kriteria yakni keluarga miskin atau tidak mampu, yang berdomisili di pekon bersangkutan dan prioritas bagi keluarga miskin kategori miskin ektrem; kehilangan mata pencaharian; mempunyai anggota keluarga rentan sakit menahun atau kronis; keluarga penerima jaring pengaman sosial lainnya yang terhenti baik dari APBD maupun APBN; keluarga miskin yang terdampak pandemi covid dan belum menerima bantuan serta rumah tangga dengan anggota rumah tangga tunggal lanjut usia. \"Data penerima BLT langsung kita himpun, sehingga bisa dipastikan penerima bantuan ini tepat sasaran dalam artian tidak menyalahi aturan yang ada,\"ujarnya. Diketahui bahwa acuan Pembagian BLT - DD kepada 120 KPM tersebut berdasarkan Peraturan Permenkeu nomor 190/PMK.07/2021, dan Peraturan Presiden Nomor 104 tahun 2021 pasal 5 ayat 4 tentang penggunaan Dana Desa Tahun 2022. Bantuan BLT DD merupakan salah satu kewajiban yang harus direalisasikan oleh pekon, termasuk syarat pencairan DD. Sejumlah syarat pendukung seperti jumlah penerima, publikasi dan lainnya harus disampaikan oleh pekon kepada Dinas PMD yang kemudian menjadi dasar direalisasikan DD. (iqb)
Sumber: