262 Napi Lapas Kotaagung Dapat Remisi Idul Fitri
KOTAAGUNG--Sebanyak 262 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Kota Agung mendalat remisi Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriyah. Hal itu tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Remisi Khusus Idul Fitri 1443 Hijriah dari Kementerian Hukum dan HAM yang dibacakan oleh Kepala Lapas Kelas IIB Kota Agung, Beni Nurrahman dihari Raya Idul Fitri pada hari Senin (2/5/2022) di Aula Besar Lapas setempat. Dalam sambutan Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H Laoly yang dibacakan oleh Kalapas Kota Agung Beni Nurrahman yang juga secara simbolis menyerahkan SK Remisi Khusus tersebut menyebutkan, pada tahun ini, sebanyak 262 orang warga binaan Lapas Kotaagung terima Remisi Khusus (RK) atau potongan masa pidana Idul Fitri 1443 Hijriah. \"Dari total 366 Warga Binaan di Lapas Kota agung per 1 Mei 2022, sebanyak 262 WBP disetujui oleh bapak Menteri untuk mendapatkan Remisi Khusus Hari Raya Idul Fitri tahun ini,\" kata Beni Nurrahman. Dijelaskan Beni Nurrahman, berdasarkan jenis tindak pidananya, dari 262 orang tersebut dibagi menjadi dua, yakni tindak pidana khusus sebanyak 128 orang dan tindak pidana umum sebanyak 134 orang. \"Aada dua kategori penerima remisi khusus hari raya, yakni RK-1 dan RK-2. Untuk narapidana yang dapat remisi khusus, namun masih menjalani sisa pidana itu masuk dalam kategori RK-1 sebanyak 261 orang dengan masa potongan berbeda-beda, yakni Enam orang mendapat remisi 15 hari, 165 orang mendapat remisi 1 bulan, 79 orang mendapat remisi 1 bulan 15 hari, dan 12 orang mendapat remisi 2 bulan. Sedangkan RK-2 hanya Satu orang. Satu orang Narapidana yang mendapat RK-2 tersebut tidak langsung bebas, melainkan masih harus menjalani masa subsidernya di Lapas Kota agung hingga selesai,\" pungkas Beni Nurrahman.(rls/ral)
Sumber: