DPRD Tanggamus Sampaikan Dua Ranperda Insiatif

DPRD Tanggamus Sampaikan Dua Ranperda Insiatif

KOTAAGUNG--DPRD Tanggamus menggelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian rancangan peraturan daerah (Ranperda) tentang pesantren dan Ranperda tentang Kabupaten Layak Anak, Selasa (17/5). Rapat paripurna yang dihadiri 41 anggota dewan itu dipimpin Ketua DPRD Tanggamus Heri Agus Setiawan, S.Sos didampingi Wakil Ketua I Irwandi Suralaga, Wakil Ketua II Hi.Tedi Kurniawan, S.E dan Wakil Ketua III Kurnain,S.IP. Dari jajaran eksekutif hadir Bupati Tanggamus Hj Dewi Handajani,S.E,M.M, Wakil Bupati Hi.A.M.Syafii,S.Ag, Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekkab) Tanggamus Drs.Hamid Heriansyah Lubis,M.Si, para asisten, Kepala OPD, kabag dan camat. Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Tanggamus, Edy Yalismi,S.E,M.M dalam laporannya menyampaikan bahwa kajian secara akademis, berkaitan dengan ranperda inisiatif DPRD tentang pesantren dan kabupaten layak anak, Bapemperda DPRD Tanggamus bekerjasama dengan pusat kajian kebijakan publik hak asasi manusia (PKKP-HAM) Fakultas Hukum Universitas Lampung (Unila) dalam rangka penyusunan naskah akademik. Edy Yalismi menjelaskan, bahwa pesantren merupakan pendidikan yang sangat dekat dengan masyarakat bahkan menjadi bagian tak terpisahkan dari masyatakat itu sendiri. Pada masing-masing komunitas agama dikenal berbagai macam pendidikan keagamaan. Keberagaman aspek lokalitas dalam pesantren inilah penting untuk diatur melalui regulasi yang bersifat lokal, sebagaimana fenomena pesantren di Kabupaten Tanggamus. \"Kabupaten Tanggamus memiliki kurang lebih 46 pesantren. Peran Pemkab Tanggamus dalam memberikan fasilitasi terhadap pesantren merupakan kewenangan yang diamanatkan oleh undang-undang. Kewenangan tersebut agar pesantren mendapat fasilitas yang cukup dan memadai dari Pemkab Tanggamus,\"kata Edy Selain itu, lanjut Edy, pemerintah daerah dapat mendukung paling sedikit berupa bantuan keuangan, bantuan sarana prasarana, bantuan teknologi dan atau pelatihan keterampilan. Hal tersebut terdapat dalam Pasal 46 UU nomor 18 tahun 2019 tentang pesantren yang menjadi kewenangan Pemkab Tanggamus. \"Berdasarkan uraian tersebut, dalam memfasilitasi pesantren dan memberikan legalitas atau payung hukum yang jelas Pemkab Tanggamus menuangkan kewenangan tersebut dalam peraturan daerah yang diinisiatifkan oleh DPRD Tanggamus,\"ungkap Edy. Kemudian mengenai, Kabupaten Layak Anak, Edy menyebut bahwa di Tanggamus masih banyak kasus kekerasan terhadap anak baik fisik maupun verbal,tercatat selama tahun 2021 ada 18 kasus pencabulan anak, tingginya kasus tersebut membuat Tanggamus masuk dalam zona prihatin. \"Sebagai upaya untuk melindungi, menanggulangi serta mengantisipasi kekerasan terhadap anak, menjamin perlindungan dan pemenuhan hak anak melalui peraturan perundangan yang ada perlu dikembangkan secara struktural melalui peraturan yang dapat mentranformasikan hak-hak anak yang terencana secara menyeluruh, berkelanjutan dalam kebijakan, program pembangunan daerah,\"papar legislator PKB itu. Edy juga menyebut bahwa anak merupakan generasi penerus mempunyai hak hidup, hak tumbuh, hak berkembang dan berpartisipasi dalam pembangunan secara wajar sesuai dengan harkat martabat kemanusiaan. \"Maka diperlukan pengembangan kabupaten layak anak sebagai upaya mengintegrasikan komitmen dan sumber daya bersama antara Pemda, masyarakat dan dunia usaha untuk menjamin perlindungan dan pemenuhan hak-hak anak di Kabupaten Tanggamus diperlukan adanya payung hukum berupa peraturan daerah tentang kabupaten layak anak,\"pungkas Edy. Sementara, Ketua DPRD Tanggamus Heri Agus Setiawan mengatakan, untuk pembahasan kedua ranperda inisiatif DPRD Tanggamus tersebut nantinya akan dijadwalkan oleh badan musyawarah (Banmus) DPRD Tanggamus.(ral)

Sumber: