Bapak Bejat !, Tega Cabuli Anak Tiri
PRINGSEWU - Polsek Sukoharjo Polres Tanggamus menangkap MS (25) tersangka yang tega mencabuli anak tirinya berinisial AN (12) pelajar SD warga Kecamatan Adiluwih Kabupaten Pringsewu. \"MS ditangkap tadi malam Senin (12/3) pukul 20.00 Wib setelah petugas menerima laporan ibu korban yang didampingi kepala pekonnya,\" ungkap Kapolsek Sukoharjo AKP Wahidin, mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Alfis Suhaili, S.Ik. M.Si, Rabu (14/3) siang. Biadabnya, dari penggalian informasi terhadap korban ternyata perbuatan bejat MS yang berprofesi sebagai petani tersebut dilakukannya sejak Desember 2017 hingga Maret 2018, mengakibatkan korban mengalami penyakit herpes dan depresi. \"Jadi pada saat ibunya tidak ada, korban dicabuli dan diancam agar tidak melaporkan kepada siapun, sehingga saat inipun korban depresi dan takut jika melihat laki-laki,\" jelas AKP Wahidin. Barang bukti diamankan dalam perkara tersebut berupa pakian yang digunakan tersangka dan korban, yang dikenakan pada saat kejadian. Sementara ibu korban, NW (35) menuturkan pencabulan itu diketahui saat melihat anaknya berjalan agak sedikit berbeda seperti biasanya maka pada Minggu (11/3), memeriksakan anaknya ke dokter, lalu dokter menerangkan korban terinfeksi penyakit Herfes akibat dari hubungan intim. NW yang sehari-hari bekerja memburuh pagi sampe sore dan sorenya berjualan di pasar Pringsewu, sangat merasa terpukul sekali setelah korban mengatakan bahwa ayah tirinya yang mencabulinya. \"Setelah dokter bilang gitu, serasa mau pingsan mas, apalagi setelah tau pelakunya bapak tirinya, saya terpukul sekali, serasa mau kiamat dunia ini, dia bisa segitu teganya menghancurkan masa depan anak saya,\" ungkapnya geram di Polsek Sukoharjo. Dia juga mengatakan, atas perbuatannya suami yang menikahinya 6 bulan lalu tersebut, berharap polisi menindaknya sesuai hukum yang berlaku dan demi pemulihan anak keduanya itu, akan bekerjasama dengan lembaga/forum pemerhati anak di Kabupaten Pringsewu. \"Saya minta dia dihukum setinggi-tingginya karena merusak masa depan anak saya, untuk pemulihan psikis anak saya kedepannya bersama P2TP2A dan LPA yang akan membantu, semoga anak saya segera normal,\"tandas ibu 2 anak tersebut. Menanggapi kecepatan penangkapan ayah tiri cabul tersebut, kepala Pekon korbanpun menyampaikan apresiasinya kepada Polsek Sukoharjo yang cepat menangani perkara tersebut. \"Kami apresiasi Polsek Sukoharjo yang cepat menangani kasus pencabulan terhadap warga kami. Kini akibat perbuatannya, ayah tiri cabul tersebut dijerat Pasal 81 UU Nomor 35 tahun 2014, tentang perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman penjara diatas 5 tahun,\" tandasnya. (mul)
Sumber: