Pj Bupati Dukung Kejari Ungkap Mafia Pupuk

Pj Bupati Dukung Kejari Ungkap Mafia Pupuk

PRINGSEWU, RADARTANGGAMUS.CO.ID - Penjabat Bupati Pringsewu, Adi Erlansyah siap akan mendalami persoalan adanya mafia pupuk di wilayah kecamatan Gadingrejo. Hal ini menyikapi Kejaksaan Negeri (Kejari) Pringsewu memeriksa sekitar 35 orang untuk dimintai keterangan terkait dugaan adanya mafia pupuk di Kecamatan Gadingrejo Kabupaten Pringsewu Tahun Anggaran 2021 lalu. \"Saya belum mendalami persoal pupuk itu. Kita juga sudah dengar berita sudah ada pemeriksaan dari Kejari. Saya kira soal pupuk sudah jelas di aturannya apalagi ini kan pupuk subsidi disesuaikan Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK) nya. Saya kira ya pedoman ada disitu, \"ungkap Pj Bupati Pringsewu kepada Radar Tanggamus usai silaturahmi di Gedung DPRD Pringsewu, Senin (30/5). Menurut Adi Erlansyah, Kenapa pupuk itu selalu jadi persoalan di petani. Karena, ada dua harga pupuk bersubsidi dan non bersubsidi. \"Kalau pupuk semua non subsidi saya rasa tidak akan ada permasalahan, \" Kata dia. Karena Lanjut Adi, ada harga subsidi disitu lah biasa ada peluang atau oknum bisa saja itu terjadi adanya mafia pupuk. \"Saya persilakan dari aparat penegak hukum untuk menindak lanjuti prosesnya. Saya juga akan dalami lagi dengan dinas pertanian terkait masalah pupuk ini,\" Tegasnya. Untuk diketahui seperti diberitakan sebelumnya, Kejari Pringsewu memeriksa sekitar 35 orang untuk dimintai keterangan terkait dugaan adanya mafia pupuk di Kecamatan Gadingrejo Kabupaten Pringsewu Tahun Anggaran 2021 lalu. Kasi Intelijen Kejari Pringsewu, Median Suwardi mengatakan telah meminta keterangan setidaknya terhadap 35 orang pihak-pihak terkait serta mengumpulkan beberapa peraturan terkait penyaluran dan pendistribusian pupuk bersubsidi yang menjadi acuan dan harus dipedomani oleh para pihak dari tingkat kelompok tani sampai produsen pupuk bersubsidi, Kemudian dengan memaparkan alur distribusi pupuk subsidi kabupaten pringsewu tahun anggaran 2021. \"berdasarkan fakta-fakta yang ditemukan oleh tim operasi intelijen terdapat beberapa indikasi yang menyebabkan penyaluran dan pendistribusian pupuk bersubsidi tidak tersalurkan sebagimana mestinya. Sehingga ada beberapa indikasi yang menyebabkan penyaluran dan pendistribusian pupuk bersubsidi tidak tersalurkan, \"Ungkap Median dalam Pres Reales seusai melaksanakan ekspose terkait dugaan adanya praktik mafia pupuk di kecamatan gadingrejo yang berlangsung diruang rapat Kejari setempat, Selasa (24/5). Menurut Median, Pemaparan terkait hasil operasi intelijen tentang dugaan adanya Mafia Pupuk di Kecamatan gadingrejo Kabupaten Pringsewu tahun anggaran 2021 yang di hadiri Kepala Kejari Pringsewu , Ade Indrawan, Kasi Pidsus , Kasi Pidum, Kasi P3BR, Kasubag Pembinaan, serta para Kasubsi dan Jaksa pada Kejari Pringsewu. Selain itu juga dasar pelaksanaan tugas berdasarkan surat perintah operasi intelijen nomor : sp-ops- 01 /l.8.20/dek.1/01/2022 tanggal 24 januari 2022 di perpanjangan dengan surat perintah operasi intelijen nomor: sp-ops-01.a/l.8.20/dek.1/03/2022 tanggal 10 maret 2022. Lanjut Median, bahwa dalam penyaluran Dan Pendistribusian pupuk bersubsidi yang berhak menerima pupuk bersubsidi adalah para petani tergabung di dalam Kelompok Tani dengan memberikan Data Diri sesuai KTP. Kemudian juga memiliki luas lahan yang tdak lebih dari 2 Hektar serta Nama Anggota Kelompok Tani tersebut terdaftar di dalam Elektronik-Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (E-RDKK) telah dikeluarkan oleh Kementrian Pertanian. \"Sehingga dengan adanya petani yang tidak terdaftar namanya di Dalam RDKK. Namun dapat melakukan penebusan Pupuk Bersubsidi Telah Melanggar Ketentuan Pasal 19 Ayat (1) Dan Ayat (2) Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 15/M-Dag/Per/4/2013 Tentang Pengadaan Dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian, Pasal 3 Ayat (1) Peraturan Menteri Pertanian Nomor 49 Tahun 2020 Tentang Alokasi Dan Harga Eceran Tertinggi (Het) Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2021,\"terang Median. Dikatakan Median, dengan tidak maksimalnya verifikasi dan validasi serta pengawasan terhadap data-data Kelompok Tani. Selain itu juga teknis penyaluran Pupuk Bersubsidi Kepada Kelompok Tani. Sehingga Menyebabkan adanya manipulasi data di dalam RDKK telah melanggar ketentuan dalam Lampiran II Peraturan Menteri Pertanian Nomor: 67/Permentan/Sm.050/12/2016 Tentang Penyusunan RDKK. \"Diterapkannya harga penebusan pupuk bersubsidi yang akan ditebus oleh anggota Kelompok Tani Yaitu Untuk Penebusan Pupuk Urea Sebesar Rp. 125.000, dan Untuk Pupuk Npk Sebesar Rp. 150.000. Sedangkan telah diatur Harga Eceran Tertinggi (Het) Untuk Pupuk Urea Sebesar Rp. 125.000, dan untuk Pupuk NPK Sebesar Rp150.000. Sedangkan telah diatur dalam HET, untuk Pupuk Urea Sebesar Rp112.500 dan Pupuk NPK Sebesar Rp115.000. Sehingganya, telah melanggar Ketentuan Pasal 12 Ayat (2) Peraturan Menteri Pertanian Nomor 49 Tahun 2020 tentang alokasi HET, \"tegasnya. Ditambah Median, dari hasil operasi intelijen tim menemukan dalam penyaluran dan pendistribusian pupuk bersubsidi kepada kelompok tani terdapat beberapa ketentuan dalam peraturan perundang-undangan yang dilangggar mengakibatkan proses penyaluran serta pendistribusian pupuk bersubsidi kepada para kelompok tani menjadi tidak tepat sasaran. \"Sehingga menimbulkan adanya kelangkaan pupuk bersubsidi yang terjadi di kecamatan gadingrejo kabupaten Pringsewu,\" Tegas dia. Kemudian juga dari hasil diskusi oleh seluruh peserta ekspose disarankan terhadap adanya dugaan mafia di wilayah hukum kabupaten Pringsewu ditemukan berbagai indikasi perbuatan melawan hukum. \"Untuk itu menyebabkan tidak optimalnya distribusi pupuk subsidi di Kabupaten pringsewu yang berpotensi merugikan keuangan negara. Jadi, seluruh peserta ekspose sepakat agar penanganan terkait permasalahan tersebut dapat ditingkatkan ke bidang tindak pidana khusus, \"pungkasnya. (Mul/zep)

Sumber: