Pansus DPRD Sampaikan Rekomendasi dan Catatan Terkait Bank Syariah

Pansus DPRD Sampaikan Rekomendasi dan Catatan Terkait Bank Syariah

KOTAAGUNG--Panitia khusus (Pansus) DPRD Tanggamus terkait BUMD Bank Syariah Tanggamus memberikan sejumlah catatan dan rekomendasi kepada Pemkab Tanggamus. Rekomendasi disampaikan pada rapat paripurna yang digelar Jumat (3/6). Juru Bicara Pansus, BUMD Bank Syariah Tanggamus, Mujibul Umam, S.E dalam laporannya menyampaikan bahwa pansus telah melaksanakan pembahasan bersama Bank Syariah Tanggamus yang dilaksanakan dari Tanggal 4 sampai dengan 6 Oktober 2021. Hal ini dimaksudkan agar dapat menilai kinerja dan presentase realisasi Bank Syariah Tanggamus dalam melaksanakan tugas dan program kegiatan selama tahun 2021. \"Dari hasil identifikasi dan klasifikasi masalah yang kami lakukan, dengan menerima secara resmi aduan-aduan tersebut, maka kami memanggil masyarakat yang telah mengadukan masalahnya tersebut untuk melakukan klarifikasi dan penjelasan terhadap masalah yang diadukan secara jelas dan lengkap. Setelah aduan masalah tersebut diinventarisir, maka pansus melakukan rapat internal untuk melakukan pembahasan awal dalam rangka mengidentifikasi dan klasifikasi masalah,\"kata Mujibul Umam. Dilanjutkan Mujibul bahwa , pansus memberikan sejumlah catatan dan rekomendasi, diantaranya 1. Bahwa selama ini Bank Syariah Tanggamus tidak pernah transparan dalam tata kelola managemen. 2. Bahwa Bank Syariah Tanggamus tidak pernah melaporkan aset ke DPRD baik yang bergerak maupun yang tidak bergerak. 3. Pansus merekomendasikan kepada Pemerintah Daerah untuk melakukan Pergantian Direksi yang mana yang bersanngkutan sudah menjabat kurang lebih 18 Tahun. 4. Pansus merekomendasikan untuk Bank Syariah Tanggamus supaya lebih mengakomodir kebutuhan bantuan dan modal usaha untuk masyarakat terutama UMKM (KUR). 5. Bahwa Pansus menemukan sebesar 70 persen pegawai Bank Syariah Tanggamus tidak berdomisili di Kabupaten Tanggamus, yang mana secara prinsip BUMD Harus mengurangi pengangguran yang ada di Tanggamus. \"Pansus juga mempertanyakan urgensi sewa bangunan baru yang ada di Kotaagung sementara bangunan yang lama HGB nya masih berlaku dan secara ekonomis masih lebih efektif, yang mana sewa bangunan baru merupakan pemborosan anggaran. Dan pansus berkesimpulan fungsi dewan pengawasan tidak berjalan secara efektif, hal ini dapat dilihat dari pengelolaan managemen Bank Syariah yang dikelola oleh oknum-oknum tertentu saja tanpa melihat efektifitas dan propesionalisme jabatan,\"ungkap Legislator PKB itu. Menanggapi hasil pembahasan pansus tersebut, Wakil Bupati Tanggamus, Hi.A,M Syafi’i menyampaikan, terkait jabatan direksi bank Syariah Tanggamus bahwa berdasarkan hasil Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) pada tanggal 12 Februari 2018, menghasilkan keputusan pengangkatan kembali Direksi BPRS untuk masa kerja 2108-2023. Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2018 Tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Dewan Pengawas atau Anggota Komisaris dan Anggota Direksi Badan Usaha Milik Daerah, pada pasal 51 menyatakan bahwa Anggota Direksi diangkat untuk masa jabatan paling lama 5 (lima) tahun dan dapat diangkat kembali untuk I (satu) kali masa jabatan, dalam hal anggota Direksi memiliki keahlian khusus dan/atau prestasi yang sangat baik, dapat diangkat kembali untuk masa jabatan yang ketiga. Direksi BPRS Tanggamus diangkat kembali setelah menyelesaikan 3 periode pada tahun 2108, dan hal ini dapat dilakukan karena berdasarkan pasal 59, Periodesasi jabatan Direksi yang telah ditetapkan sebelum berlakunya Peraturan Menteri tetap berlaku sampai dengan berakhirnya periodesasi masa jabatan dimaksud. Direksi yang telah diangkat sebelum Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 Tentang BUMD diundangkan, tidak termasuk dalam periodesasi sebagaimana dimaksud Pasal 51 Permendagri Nomor 37 Tahun 2018. \"Sebagai Informasi tambahan kontribusi BPRS Tanggamus kepada Pemerintah Daerah sejak tahun 2005 sampai dengan Tahun 2021, BPRS sudah memberikan PAD sebesar Rp 10,16 Miliar dengan modal setor Pemda sebesar Rp 10,5 Miliar. Dalam kesempatan itu, wabup menyampaikan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada pimpinan dan Anggota Pansus DPRD, yang telah menyelesaikan Laporan Hasil Kerja Pansus terkait BUMD Bank Syariah. \"Hasil–hasil kajian Pansus ini tentunya akan menjadi bahan pertimbangan dan masukan terhadap tindak lanjut dan langkah yang akan diambil oleh Pemkab Tanggamus dalam menyikapi permasalahan tersebut. Sekali lagi, hal ini menunjukkan bahwa peran pansus sangat penting dalam mekanisme pengambilan keputusan yang dilakukan oleh DPRD dan Pemkab Tanggamus, sehingga pada akhirnya dapat bermuara pada terwujudnya kesejahteraan masyarakat Kabupaten Tanggamus,\"pungkas Syafi\'i.(ral)

Sumber: