Bupati Sampaikan Pelaksanaan APBD 2021
KOTAAGUNG--DPRD Tanggamus menggelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian rancangan peraturan daerah (Ranperda) tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun 2021, Jumat (10/6). Rapat yang dipimpin Ketua DPRD Tanggamus Heri Agus Setiawan,S.Sos itu, dihadiri 41 anggota dewan. Turut mendampingi Heri saat memimpin rapat paripurna, Wakil Ketua I Irwandi Suralaga,S.Ag, Wakil Ketua II Hi. Tedi Kurniawan, S.E dan Wakil Ketua III Kurnain, S.IP. Dari jajaran eksekutif hadir Bupati Tanggamus Hj Dewi Handajani,S.E,M.M, Jajaran kepala OPD, Kabag dan camat. Lalu hadir pula Dandim 0424/Tanggamus Letkol Arm .Micha Arruan, perwakilan dari Polres Tanggamus dan perwakilan Kejari Tanggamus. Bupati Tanggamus Hj Dewi Handajani mengakan, laporan pertanggungjawaban keuangan daerah merupakan amanah Pasal 320 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah dan Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 Tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, yang menyatakan bahwa kepala daerah menyampaikan Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD kepada DPRD dengan dilampiri laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan, paling lambat enam bulan setelah tahun anggaran berakhir. \"Selanjutnya, Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD dimaksud, dibahas Kepala Daerah bersama DPRD untuk mendapat persetujuan bersama,\"kata bupati. Dilanjutkan bupati bahwa ada beberapa alasan mendasar dilakukannya perubahan atas APBD Kabupaten Tanggamus Tahun Anggaran 2021. Pertama, karena sejak ditetapkannya Perda Kabupaten Tanggamus Nomor 07 Tahun 2020 tentang Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021 telah terjadi berbagai perubahan dan perkembangan pada asumsi yang digunakan dan berpengaruh pada pelaksanaan APBD. Kedua, dalam rangka mengamankan pelaksanaan APBD 2021 perlu dilakukan penyesuaian kembali atas beberapa target sasaran pendapatan daerah, belanja daerah, defisit anggaran, serta kebutuhan dan sumber-sumber pembiayaan anggaran, sehingga menjadi lebih realistis dan mampu mendukung pencapaian sasaran-sasaran pembangunan Kabupaten Tanggamus Tahun 2021. \"Target Keuangan yang telah ditetapkan dalam Perubahan APBD Tahun Anggaran 2021 tersebut telah dapat dicapai dengan baik. Hal ini ditunjukkan dengan capaian realisasi pendapatan sebesar Rp.1.652.125.879.036,16 atau mencapai 89,07% dari target anggaran sebesar Rp.1.854.943.611.446. Lalu pada belanja daerah Kabupaten Tanggamus ditetapkan sebesar Rp.1.986.334.724.658,65 dan direalisasikan sebesar Rp.1.658.185.016.498,79 atau 83,48%,\"terang bupati. Kemudian dalam hal pembiayaan daerah sebagai pos untuk menutup defisit anggaran atau memanfaatkan surplus anggaran, dari target penerimaan pembiayaan yang berasal dari SILPA tahun anggaran sebelumnya sebesar Rp.38.491.113.212,65 dapat direalisasikan sebesar Rp.38.490.843.212,65 atau sebesar 100%. \"Sedangkan untuk pegeluaran pembiayaan dari target sebesar Rp.2.100.000.000,- direalisasikan Rp.0,- Sehingga pada Tahun Anggaran 2021 terdapat Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) sebesarRp.32.431.705.750,02,\"ucap Bunda Dewi sapaan akrab bupati. Masih kata bupati, secara umum hasil yang dicapai dari pelaksanaan berbagai program dan kegiatan diantaranya adalah terlaksananya pembangunan dan rehabilitasi gedung (kantor, gedung sekolah, puskesmas), terlaksananya pembangunan dan rehabilitasi jalan dan jembatan, pembangunan dan rehabilitasi saluran drainase, terlaksananya penyediaan alat-alat kedokteran untuk kebutuhan puskesmas dan rumah sakit, serta terlaksananya pembangunan lainnya. \"Selanjutnya, dalam upaya menindaklanjuti LHP BPK RI Terhadap APBD Kabupaten Tanggamus Tahun Anggaran 2021, maka kami telah menyusun Rencana Aksi (Action Plan) yang dalam implementasinya nanti melibatkan BPK, Inspektorat Kabupaten dan seluruh Perangkat Daerah Kabupaten Tanggamus agar tindak lanjut hasil audit BPK ini dapat terselesaikan tepat waktu,\"ujar bupati. Dalam kesempatan itu bupati mengucapan terima kasih kepada jajaran perangkat daerah Kabupaten Tanggamus, DPRD dan masyarakat dalam upaya pencapaian opini WTP. \"Raihan WTP Kabupaten Tanggamus merupakan buah kerja dari kita, baik di jajaran eksekutif maupun jajaran legislatif. Kami selalu ingatkan kepada Perangkat Daerah, bahwa pentingnya ketelitian dan kematangan dalam setiap program dan kegiatan. Mulai dari perencanaan, pengelolaan, pelaksanaan anggaran sampai kepada pelaporannya harus transparan dan akuntabel,\"pungkas bupati Sementara Ketua DPRD Tanggamus Heri Agus Setiawan mengatakan bahwa apa yang telah disampaikan oleh bupati tersebut nantinya akan dibahas oleh pansus selanjutnya diparipurnakan untuk mendapat persetujuan DPRD.\"Sesuai jadwal dari badan musyawarah (Banmus) pembahasan dari 20-24 Juni 2022 dan diparipurnakan 29 Juni mendatang,\"kata Heri.(ral)
Sumber: