Yuk Lihat ! Ini Daftar Daerah yang Berlakukan Pemutihan Pajak Kendaraan Pada Juni 2022
RADARTANGGAMUS.CO.ID - Tidak bisa dipungkiri, jadwal pemutihan pajak kendaraan sangat dinantikan sejumlah masyarakat. Di mana, pemutihan pajak bertujuan agar para pemilik mobil dan motor dapat membayar kewajibannya yang tertunda, tanpa harus dikenakan denda. Dengan pemutihan pajak, masyarakat bisa mendapatkan potongan biaya atau diskon, yang besarannya tergantung dari kebijakan masing-masing kepala daerah. Berdasarkan data yang dihimpun ada enam wilayah yang bulan ini memberlakukan pemutihan pajak. Berikut ini daftarnya: 1. Kalimantan Utara Berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Kalimantan Utara Nomor 188.44/K.237/2022, maka para pemilik kendaraan bermotor di wilayah itu bisa mendapatkan relaksasi berupa pemutihan denda pajak serta pembebasan biaya Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor II. 2. Bali Pemprov Bali menggelar pemutihan pajak kendaraan mulai 4 April hingga 31 Agustus, berupa pembebasan bunga dan denda untuk keterlambatan pembayaran PKB dan BBNKB II. 3. Kepulauan Bangka Belitung Program pemutihan pajak di Kepulauan Bangka Belitung berlaku sampai dengan 29 Juli mendatang, di mana denda PKB dan BBNKB II bakal dihapuskan. Selain itu, ada juga gratis BBNKB untuk mutasi masuk dari luar daerah. 4. Nusa Tenggara Barat Pemprov NTB menggelar program khusus berupa pembebasan BBNKB II saja, yang berlaku hingga 31 Juli mendatang. 5. Jawa Timur Pemutihan pajak untuk wilayah Jawa Timur berlaku sampai dengan 30 Juni mendatang. Kemudahan yang diberikan adalah penghapusan denda PKB dan BBNKB, serta gratis BBNKB untuk kendaraan kedua dan seterusnya. 6. Sulawesi Selatan Sesuai dengan Keputusan Gubernur Sulawesi Selatan, Nomor 650/III/Tahun 2022, mulai 2 Maret sampai 31 Desember ada program pembebasan pajak progresif untuk kendaraan bermotor. 7. Kalimantan Tengah Program pemutihan di wilayah Kalteng digelar mulai 17 Mei sampai dengan 17 Agustus tahun ini. Fasilitas yang diberikan yaitu pembebasan denda, keringanan tunggakan, pembebasan pokok dan denda BBNKB II, serta gratis pajak progresif. ***
Sumber: