Napi Terorisme Dibebaskan dari Lapas Kotaagung, Dikawal Densus 88
KOTAAGUNG--Salah satu narapidana yang menjalankan hukuman di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Kotaagung akhirnya dapat menghirup udara bebas pada Selasa (28/6).Dia adalah Eko Karyani bin Sukeni (Alm) yang merupakan terpidana kasus tindak terorisme. Pembebasan Eko Karyani dilakukan karena masa pidana yang bersangkutan telah habis atau disebut dengan istilah bebas murni.Sebelumnya Eko dijatuhi pidana selama 4 tahun oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat dan menjalani masa hukumam di Lapas Gunung Sindur, kemudian ia dipindahkan ke Lapas Kotaagung pada tahun 2020 untuk melanjutkan masa pembinaan hingga bebas. Plh Kepala Lapas Kotaagung, Aryo Pratama.W.K melalui rilis yang dikirimkan mengatakan, pelaksanaan pembebasan ini juga berdasarkan dikeluarkannya surat lepas Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Kotaagung nomor:W9.PAS7.PK.01.01.02-648 Tahun 2022 dengan proses pelaksanaan berlangsung di ruang Administrasi Keamanan dan Ketertiban, Lapas Kelas IIB Kotaagung. \"Pembebasan ini dilakukan bersama tim Idensos Densus 88, BNPT Tanggamus, Polda Lampung, Polsek Kotaagung, dan Intel Kodim 0424 Tanggamus yang tiba di Lapas pada pukul 09.00 WIB hingga selesai untuk melakukan pengawasan dan pengarahan terkait pembebasan narapidana terorisme tersebut,\"kata Aryo Dilanjutkan Aryo, sebelum dibebaskan, Eko terlebih dahulu melaksanakan swab tes antigen dengan hasil negatif oleh dokter Lapas di klinik Lapas Kotaagung didampingi petugas dari staf KPLP, Angga Pratama selaku Wali Napiter Lapas Kotaagung. Setelah pelaksanaan swab antigen, Eko menyelesaikan penandatanganan, sidik jari dokumen pembebasan murni dan serah terima narapidana dari Plh. Kalapas Kotaagung kepada tim Idensos Densus 88, Kompol Sumarno. \"Eko berencana untuk pulang ke rumah kakak iparnya yang beralamat di Kabupaten Blitar, Jawa Timur dan dikawal oleh Tim Idensos Densus 88. Proses pembebasan ini berjalan dengan lancar, aman dan kondusif,\"pungkas Aryo yang juga menjabat sebagai Kasi Binadik dan Giatja Lapas Kotaagung.(ral)
Sumber: