Balai Rehabilitasi Narkotika Adhyaksa di Pringsewu Diresmikan
PRINGSEWU – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pringsewu meresmikan Balai Rehabilitasi Narkotika Adhyaksa. Sebelum menjadi balai rehabilitasi, gedung tersebut adalah bekas Kantor Kejaksaan Negeri di Kuncup Kelurahan Pringsewu Barat Kecamatan Pringsewu “Balai Rehabilitasi ini diharapkan dapat menjadi pilar utama dan menjadi solusi bagi jaksa tentang penyelesaian perkara tindak pidana narkoba dengan pendekatan restoratif justice,” kata Kajari Pringsewu Ade Indrawan seusai meresmikan Balai Rehabilitasi Adhyaksa, Jumat (1/7). Peresmian yang dihadiri Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Pringsewu, Heri Iswahyudi, Ketua DPRD Pringsewu, Suherman, Kapolres Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi berserta kepala OPD terkait di lingkungan pemkab setempat. Menurut Ade Indrawan, ada dua hal teknis yang digunakan balai rehabilitasi ini, pertama, penyelesaian perkara narkotika melalui proses restoratif justice yang dilakukan oleh jaksa selaku pemegang azas dominus litis (pengendali penanangan perkara), kemudian kedua, penyalahgunaan narkotika yang harus dilakukan rehabilitasi berdasarkan putusan pengadilan. “Namun semua ini dilakukan dengan asesmen medis ketat yang dilakukan oleh dokter assesor dari tenaga medis di Kabupaten Pringsewu yang telah bersertifikat. Dan untuk kasus ini, juga hanya diberlakukan untuk penyalahguna narkotika yang dikenakan pasal 127 dan tidak berlaku untuk pasal-pasal lain di dalam undang-undang narkotika,”ucapnya Sementara, Sekdakab Pringsewu Heri Iswahyudi mewakili Pj Bupati Pringsewu Adi Erlansyah mengatakan mengapresiasi dan mendukung keberadaan Balai Rehabilitasi Narkotika, termasuk menyiapkan dokter yang telah bersertifikat. “Dan mudah-mudahan bisa membantu masyarakat Pringsewu yang telah terjerumus, dan yang belum terjerumus harus menghindarkan diri dari narkoba,” kata Heri. Untuk diketahui, Balai Narkotika Adhyaksa yang baru diresmikan dengan kapasitas 15 bed dari 7 kamar biasa dan 2 kamar tahanan nantinya akan menampung para penyalahguna narkotika yang memenuhi syarat untuk dilakukan rehabilitasi.(Mul)
Sumber: