Lapas Kotaagung Kembali Buka Layanan Kunjungan Tatap Muka
RADARTANGGAMUS.CO.ID – Lapas Kelas IIB Kotaagung membuka kembali layanan kunjungan secara langsung (tatap muka) bagi masyarakat yang ingin berkunjung menemui keluarganya di Lapas Kotaagung, Senin (4/7). Pembukaan kembali layanan ini merupakan implementasi dari Surat Edaran Direktur Jenderal Pemasyarakatan nomor: PAS-12.HH.01.02 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Mekanisme terhadap Layanan Kunjungan secara tatap muka dan pembinaan yang melibatkan pihak luar yang sudah berlaku pada 1 Juli lalu. Kepala Lapas Kelas IIB Kotaagung, Beni Nurrahman mengatakan, layanan kunjungan tatap muka ini dibuka mulai Pukul 09.00 Wib hingga Pukul 15.00 WIB setiap hari, kecuali hari Jumat dan Minggu. Kunjungan dilakukan di ruang kunjungan Lapas Kotaagung, dengan 1 WBP dikunjungi maksimal 2 orang selama kurang lebih 15 menit dan hanya boleh dikunjungi satu kali dalam seminggu. \"Untuk alur layanan kunjungan, pengunjung terlebih dahulu ke loket pendaftaran untuk melakukan pendaftaran dengan membawa KTP/KK, mengambil nomor antrian dan scan barcode peduli lindungi. Kemudian masuk ke ruang portir untuk dilakukan penggeledahan pada barang bawaan dan badan pengunjung oleh petugas. Baru pada akhirnya dapat bertemu WBP di ruang kunjungan\", kata Beni, didampingi Ketua Tim Layanan Kunjungan Aryo. Ada pun syarat tambahan agar dapat memanfaatkan layanan kunjungan tatap muka bagi pengunjung, diantaranya anggota keluarga inti dibuktikan dengan Kartu Keluarga (KK), sudah mendapatkan vaksin dosis ke-3 (booster) atau membawa surat keterangan swab tes antigen dengan hasil negatif. \"Lakukan tugas sebaik mungkin sesuai jadwal yang telah ditetapkan. Terlebih apabila pengunjung membludak, terapkan protokol kesehatan secara ketat dan tegakkan SOP sesuai yang telah diatur dalam surat edaran\", tegas Beni menutup amanatnya. (rls/ral)
Sumber: