Kendati PMK Mewabah, MUI Minta Warga Tetap Semangat Berkurban
radartanggamus.co.id--Majelis ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Pringsewu menyerukan agar warga tenang serta tetap menjalankan niatnya untuk menyembelih hewan kurban meski di tengah wabah penyakit kuku dan mulut (PMK). Terlebih MUI telah memutuskan fatwa tentang hukum dan panduan pelaksanaan ibadah kurban saat wabah penyakit mulut dan kuku. \" Jangan was-was dan menyurutkan semangat untuk menyembelih hewan kurban meski saat ini ada penyakit mulut dan kuku,\" terang ketua MUI kabupaten Pringsewu Kh. Hambali melalui bendaharanya H. M. Faizin. Penyembelihan hewan kurban lanjutnya dapat tetap terlaksana asalkan mengacu pada syarat yang berlaku sesuai hukum Islam serta aturan pemerintah.\" Sudah ada fatwa MUI Fatwa MUI NO 32 Tahun 2022 Tentang Hukum Dan Panduan Pelaksanaan Ibadah qurban saat kondisi wabah penyakit mulut dan kukuyang dapat digunakan sebagai acuan,\" tegasnya.(Sag)
Sumber: