Kejari Pringsewu Musnahkan BB 105 Perkara
PRINGSEWU - Jelang Hari Bakti Adiyaksa (HBH) ke-62, Kejaksaan Negeri (Kejari) Pringsewu memusnahkan sejumlah Barang Bukti (BB) sejumlah kasus.Yaitu kasus narkoba, senjata tajam, senpi rakitan, rokok tanpa cukai, uang palsu, judi remi, dan pencabulan. Kepala Kejari (Kajari) Pringsewu, Ade Indrawan, mengatakan pemusnahan BB dari 105 perkara itu dari bulan Juli 2021 sampai Juli 2022. \"Perkaranya sudah inkrah. Yang paling signifikan narkoba jenis sabu,\" ujar kejari, Selasa (19/7). Lanjut Ade, adapun BB yang dimusnahkan terdiri dari kartu remi, baju, celana, timbangan digital, sabu seberat 32,72 gram, ganja 161 gram, handphone (hp) sebanyak 67 buah, dan rokok ilegal berbagai jenis sebanyak tiga dus besar. \"dilaksanakannya Pemusnahan Barang Bukti ini semoga dapat meminimalisir tindak pidana Narkotika di wilayah Pringsewu sebagaimana himbauan bapak Presiden Republik indonesia yang menyatakan perang terhadap Narkotika. Dan juga dapat meminimalisir tindak pidana di bidang Cukai khususnya peredaran Rokok ilegal yang berpotensi merugikan negara karena tidak terbayarnya Pajak Cukai sebagaimana mestinya, \"ujarnya. Pemusnahan barang bukti yang dihadiri Ketua Kemenag Pringsewu Ahmad Rifa\'i, Sekertaris Dinas Kesehatan Imanda, dan Kepala Bapas Pringsewu Yudha. (Mul/Zep)
Sumber: