Bahas RUU Penilai, KPKNL Sambangi Tanggamus
KOTAAGUNG--Kementerian Keuangan melalui Kantor Penilai Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) akan membahas Rancangan Undang Undang (RUU) terkait penilai daerah. Hal itu dilakukan untuk memangkas tentang kendali birokrasi. Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Tanggamus Suaidi, melalui Fungsional Analis keuangan pusat dan daerah Bidang Aset BPKD, Mazdalena mengungkapkan hal itu disampaikan oleh Kepala KPKNL Bandar Lampung Haryanto pada saat testimoni RUU penilai, rombongan KPKNL diterima langsung oleh Sekdakab Tanggamus Hamid H. Lubis dan Bidang Aset Pemkab Tanggamus. Menurut Mazdalena, melalui RUU Penilai nanti. KPKNL akan melakukan pemangkasan rentang kendali birokrasi yang efektif dan efesien dalam peningkatan mutu pelayanan pemerintah, dengan memberikan kewenangan bagi jajaran pemerintah daerah yang telah melalui proses sertifikasi untuk melakukan penilaian terhadap aset atau kekayaan pemerintah daerah dalam persiapan hingga pelelangan umum. \"Jadi nantinya, Pemkab Tanggamus dalam RUU tersebut diwajibkan memiliki penilai daerah. jika pemkab telah memiliki pegawai penilai, maka tidak perlu lagi melibatkan KPKNL, dengan catatan yang bersangkutan merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNS),\"kata Mazdalena, Rabu (20/7). Adapun langkah dari Pemkab Tanggamus menurutnya, pada tanggal 28 Juli mendatang, Kementerian Keuangan akan melakukan zoom meeting sosialisasi terkait rancangan undang undang penilai tersebut, melibatkan Direktorat Jenderal kekayaan negara (DJKN) Lampung dan Bengkulu dengan tujuan guna menampung aspirasi masyarakat guna penyempurnaan naskah akademik dan draft RUU Penilai. \"Dalam zoom meeting nanti, pemerintah daerah bisa memberikan masukan, masukan tersebut nantinya akan diseleksi dan pendapat itu akan dimasukan dalam RUU Penilai,\"ujarnya. Jika memang RUU Penilai nantinya telah disetujui, dan Pemkab Tanggamus dalam hal ini memilik penilai daerah sendiri, pihaknya tetap akan melakukan koordinasi dengan KPKNL Bandarlampung, dengan catatan pegawai penilai daerah tengah melakukan penilaian terhadap aset maupun lainnya dan itu harus segera dilakukan. \"Pegawai penilai itu diwajibkan satu orang bisa lebih, nah dalam perjalanannya, jika kuota penilai tidak mencukupi dalam artian ada hal hal urgent dan itu harus dilakukan, maka kita tetap akan berkoordinasi dengan KPKNL, dengan catatan bahwa ada pekerjaan lain yang tidak bisa ditinggalkan,\"pungkas Mazdalena. (iqb)
Sumber: