Mengenai Sertifikasi Halal, Kadinda Minta UMKM Diberi Kemudahan

Mengenai Sertifikasi Halal, Kadinda Minta UMKM Diberi Kemudahan

radartanggamus.co.id-- Menyusul labelisasi halal ,Kamar dagang dan industri daerah (Kadinda) Kabupaten Pringsewu meminta agar pihak terkait memberikan kemudahan kemudahan. Termasuk aktif memberikan pemahaman serta prosedural perizinan, khususnya pada UMKM. \"Kami berharap ada kemudahan kemudahan dalam mengurus perizinan untuk UMKM tersebut,\" harap ketua Kadinda Pringsewu Dody Fathori. Mengingat labelisasi halal terkait dengan dinas perijinan dan kementrian agama , lanjutnya perlu keterpaduan gerak antar kedua lembaga tersebut.\" Perlu kolaborasi antara dinas penanaman modal perijinan terpadu satu pintu (DPMPTSP) kabupaten Pringsewu dan Kementrian Agama mengingat keduanya saling berkaitan,\" tambah Dody Fathori. Lanjut Dody Fathori, untuk labelisasi halal UMKM memerlukan Nomor Induk Berusaha (NIB) yang merupakan kewenangan DMPTSP. \" Informasi yang saya dapat akan ada semacam klinik untuk membantu proses pembuatan perijinan termasuk oleh Kemenag dan harapannya dapat terealisir,\" pesannya. Sementara itu dinas penanaman modal perijinan terpadu satu pintu (DPMPTSP) siap membantu memfasilitasi penerbitan Nomor Induk Berusaha (NIB) bagi UMKM. \"Peran DPMPTSP memfasilitasi penerbitan Nomor Induk Berusaha (NIB) yang merupakan salah satu persyaratan pegajuan sertifikasi halal,\" terang Kepala DPMPTSP kabupaten Pringsewu Ikhsan. Sejumlah kemudahan, lanjutnya akan diberikan bagi pelaku UMKM dalam pengurusan NIB untuk sertifikasi halal tersebut. Terpisah Kepala Kemenag Pringsewu Ahmad Rifai mengatakan pihaknya sedang melakukan kerjasama dengan DPMPTSP kabupaten Pringsewu terkait pengurusan NIB. Mengingat labelisasi halal untuk UMKM harus telah memiliki NIB.\"Kami kerjasama nanti dengan DPMPTSP untuk penerbitan NIB nya, untuk UMKM pelabelan serttifikasi halal gratis semua tidak dipungut biaya,\"jelasnya.(sag)

Sumber: