Komisi I Sidak ke Pekon, Soroti Jam Pelayanan Masyarakat

Komisi I Sidak ke Pekon, Soroti Jam Pelayanan Masyarakat

Radartanggamus.co.id--Jam kerja aparat pekon sampai pelayanan ke masyarakat menjadi sorotan Komisi I DPRD Pringsewu saat sidak ke sejumlah pekon. \" Bahwa wajib untuk melayani masyarakat sesuai jam kantor yang berlaku untuk ASN ,\" tegas ketua Komisi I DPRD Pringsewu Anton Subagiyo. Pihaknya selama ini banyak menerima laporan kantor Pekon yang tutup sampai jam 13.00. \"Padahal harus sesuai dengan jam ASN,\"terangnya. Untuk itu lanjut politisi partai Golkar tersebut meminta agar setiap Pekon membuat peraturan Pekon tentang jam pelayanan. Sehinga masyarakat lebih tau jam pelayanan sampai berakhir jam berapa , misalnya jam pelayanan kependudukan dan lainnya. Termasuk jika ada hambatan dengan kepengurusan Akte kelahiran, akta Kematian ,kartu identitas anak ,KK dan lain lain aparatur pekon dapat menghubungi komisi 1 yang terdiri dari Anton Subagyo, sekretaris komisi I Homsi Wastobir ST, dan anggota Rahwoyo, serta M. Zuhdi .\" Terkait warga yang sudah meninggal harus melapor kepekon setempat untuk segera dibuatkan akta Kematian agar data penduduk lebih terupdate,\" ajak sekretaris Komisi I Homsi Wastobir ST. Ketua Fraksi PKS tersebut dalam diskusi dengan kapekon juga menyampaikan Pekon untuk selalu mengupdate data kependudukan dan melengkapi data demografi Pekon . Ini agar informasi Pekon bisa diketahui oleh masyarakat umum juga sebagai fungsi kontrol. \" Aparatur pekon agar mengikuti aturan Pemda dengan berkoordinasi dengan pak camat setempat,\" tambah Rahwoyo anggota komisi 1 lainnya. Sementara itu saat ke pekon Gadingrejo Timur kepala Pekon Ambar Andoyono dan seluruh perangkat pekonya saat menyambut rombongan komisi 1 Rabu 9 Agustus 2022 telah berupaya semaksimal mungkin memberikan pelayanan kemasyarakat. Dengan menerapkan jam kerja sesuai dengan jam kerja ASN jam 15.30. (sag)

Sumber: