Tim Kejari Geledah Kantor Dinas PPPA, Dalduk dan KB
KOTAAGUNG--Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanggamus melakukan penggeledahan dan penyitaan dokumen di kantor Dinas PPPA, Dalduk dan KB Tanggamus. Kemarin (18/8) Penggeledahan dilakukan oleh tim khusus itu selama dua jam, dari pukul 10:30 sampai dengan 12:30 WIB. Pengledahan Ini buntut dari penetapan Edison sebagai tersangka pemotongan anggaran pelaksanaan Dana BOKB pada dinas setempat. Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Tanggamus Wisnu Hamboro, mengatakan tindakan itu dilakukan terkait perkara yang menjerat mantan Kepala Dinas PPPA, Dalduk dan KB yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi. \"Penggeledahan dilakukan untuk menambah dokumen-dokumen yang kita perlukan dan akan kami lakukan penyitaan terkait penangan perkara pada Dinas PPPA, Dalduk dan KB Tanggamus,\" katanya. Menurut Wisnu Hamboro, dokumen yang disita nantinya akan dijadikan barang bukti sesuai dengan ketentuan. Selain itu, kata dia, tindakan ini juga sebagai pengembangan perkara untuk mencari tersangka lainnya. \"Ini untuk melakukan pengembangan, apakah ada orang lainnya yang dapat dimintai pertanggungjawaban hukum,\" tandasnya. Sebelumnya diberitakan, Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanggamus tetapkan mantan Kepala Dinas PPPA, Dalduk dan KB Tanggamus inisial E sebagai tersangka korupsi dana Bantuan Operasional Keluarga Berencana (BOKB) Tahun 2020-2021 senilai Rp. 1,5 miliar. Modus yang dilakukan tersangka dengan cara melakukan pemotongan anggaran pelaksanaan Dana BOKB pada dinas PPPA, Dakduk, dan KB Kaupaten Tanggamus. Saat ini tersangka telah dilakukan penahanan di Rutan Kotaaagung.(zep)
Sumber: