Dinsos Pringsewu Sosialisasikan DTKS Sekaligus Luncurkan Aplikasi EMAK Pringsewu
PRINGSEWU - Pemerintah kabupaten (Pemkab) melalui Dinas Sosial (Dinsos) Pringsewu melaksanakan sosialisasi Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan peluncuran perdana aplikasi Elektronik Maksimum Komplain (EMAK) Kabupaten Pringsewu Tahun 2022 yang berlangsung di aula kantor Bupati, Rabu (5/10/2022) Penjabat Bupati Pringsewu Adi Erlansyah yang diwakili Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Purhadi, S.Sos., M. Kes dalam sambutannya mengatakan sesuai Undang-Undang (UU) No. 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin, pemerintah daerah kabupaten/kota bertanggung jawab melakukan pemutakhiran melalui kegiatan verifikasi dan validasi (verval) data terpadu secara berkala. \"Sehingganya, Data terpadu berperan penting dalam upaya percepatan penanganan kemiskinan. Data ini merupakan instrumen utama yang digunakan untuk menentukan sasaran berbagai program perlindungan sosial, khususnya penerima manfaat bansos. Untuk mendukung upaya percepatan tersebut, data terpadu harus selalu termutakhirkan dengan baik dan valid agar perannya sebagai sumber data dapat diandalkan, \"tegas dia. Sementara itu, Kepala Dinas Sosial Kabupaten Pringsewu Dra. Titik Puji Lestari dalam sambutannya mengatakan aplikasi EMAK dipergunakan mempercepat dan meningkatkan pelayanan pengaduan Permasalahan Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS) Pemerintah Kabupaten Pringsewu. \"Adanya aplikasi EMAK selain praktis juga menghemat waktu karena masyarakat dapat melaporkan kejadian secara langsung dan real time serta tidak harus bertatap muka, selain murah karena bisa diakses via ponsel maupun laptop dimana saja dan kapan saja, serta respons yang lebih cepat, penanggungjawab laporan juga jelas serta dapat langsung ditangani dalam hitungan hari,\"pungkasnya. (Mul)
Sumber: