Tanggamus Serius Wujudkan KLA
GISTING—Pemerintah Kabupaten Tanggamus terus berupaya untuk menciptakan kondisi yang aman dan nyaman bagi warganya. Tak terkecuali bagi anak-anak. Upaya mengedepankan perlindungan pada anak-anak sesuai dengan undang-undang itu, secara konkret diimplementasikan melalui Sosialisasi Kabupaten Layak Anak (KLA). Sosialisasi KLA yang dipusatkan di Hotel 21 Kecamatan Gisting, Selasa (21/11), dibuka secara resmi oleh Wakil Bupati Tanggamus Hi. Samsul Hadi. Dalam sambutannya wabup mengatakan, anak adalah investasi bagi masa depan. Untuk itu, kewajiban semua pihak untuk menjadikan anak-anak lebih berkualitas. \"Sehingga mereka akan menjadi modal pembangunan. Dengan demikian, seluruh pemangku kepentingan pemerintah, masyarakat, dan dunia usaha harus bahu-membahu supaya Tanggamus dapat terwujud menjadi KLA,\" ujar Samsul Hadi. Pemerintah Pusat melalui Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, wabup melanjutkan, telah mendesain dan mensosialisasikan sebuah sistem dan strategi serta pemenuhan yang memang menjadi hak-hak anak yang terintegrasi. \"Itu merupakan implementasi dari tindak lanjut komitmen dunia melalui World Fit for Children,\" ujar Samsul Hadi. Masih kata dia, di dalam Undang-undang Perlindungan Anak, secara subtantif telah diatur beberapa poin persoalan anak. Antara lain anak yang sedang berhadapan dengan hukum, anak dari kelompok minoritas, anak korban eksploitasi ekonomi, seksual, dan lain-lain. Poin-poin itu diatasi berdasarkan prinsip non diskriminasi, penghargaan terhadap anak, hak untuk hidup serta tumbuh dan berkembang. \"Di dalam UU Perlindungan Anak, pertanggungjawaban orang tua, keluarga, masyarakat, pemerintah, bahkan negara merupakan satu rangkaian. Kegiatan tersebut harus berkelanjutan terus-menerus demi terlindunginya hak-hak anak dalam perkembangannya, baik fisik, mental, spiritual maupun sosial,\" tegas wabup diamini Ketua P27TAP2A, Hj. Affi\'llah Samsul. Untuk diketahui, fenomena dan dinamika sosial berupa kejahatan konvensional dengan pelaku usia anak di bawah umur, masih cukup tinggi di Tanggamus tentunya ini menjadi pekerjaan rumah (PR) bagi pemkab dalam mewujudkan KLA. Pasalnya seperti diketahui, beberapa waktu belakangan ini, Kepolisian Resor Tanggamus dan jajarannya sudah beberapa kali melakukan pengungkapan kasus kejahatan konvensional yang pelakunya masih dalam kategori kurang dari 17 tahun. Beberapa di antara kasus kejahatan yang melibatkan anak di bawah umur sebagai pelaku, ada dua kasus yang paling menonjol. Pertama adalah sindikat jambret yang selama ini sangat meresahkan pengguna Jalan Lintas Barat. Satu dari dua pelakunya, yaitu AP yang tercatat masih berstatus sebagai pelajar sekolah menengah atas di Kotaagung. \"Meskipun masih kategori di bawah 17 tahun, tapi AP dan rekannya RW sudah piawai menjadi pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) atau yang biasa disebut jambret dan begal di wilayah Tanggamus, bahkan Pringsewu. Tak tanggung-tanggung, mereka mengakui sudah sekitar sebelas kali beraksi. Bahkan yang terakhir, korban AP dan RW adalah seorang wanita dengan anaknya yang masih tiga tahun. Ibu muda dan balitanya terjatuh dari sepeda motor dan terluka sangat parah, saat AP dan RW merampas paksa tas korban,\" ujar Kasat Reskrim Polres Tanggamus AKP Hendra Saputra beberapa waktu lalu, mendampingi Kapolres AKBP Alfis Suhaili. Kejahatan berikutnya yang cukup mencuri perhatian, lantaran pelakunya masih anak-anak tetapi kehajatannya sudah sangat sadis, adalah penganiayaan berat hingga korban tewas di Pekon Kacapura, Kecamatan Semaka. Pelakunya adalah RS yang merupakan pelajar salah satu SMK di Semaka. Dia tega empat kali menghujam Lamiyem (65) dengan sebilah belati yang setiap saat dibawa RS. Bahkan saat ke sekolah pun, senjata tajam itu tak lepas dari pinggangnya. \"RS tega menghabisi nyawa korbannya yang sudah berusia renta, hanya karena sakit hati oleh perkataan korban. Kala itu, RS menyerahkan uang Rp7 ribu pada korban yang tak lain pemilik warung. Dengan jumlah uang demikian, RS mengintimidasi korban agar memberinya satu liter bensin dan sebungkus rokok. Kontan korban keberatan. Dari situlah terjadi cekcok dan berakhir dengan tewasnya Lamiyem,\" beber kasat reskrim lagi. Itulah dua dari sekian banyak kasus kejahatan sadis yang pelakunya merupakan anak di bawah umur. Belum lagi masih berkeliarannya pelaku curas yang usianya juga masih di bawah umur. Setiap akhir pekan, kawanan anak di bawah umur itu \"operasi\" di Komplek Perkantoran Pemkab Tanggamus dan selalu ada saja korbannya. Ada yang hanya meminta uang dengan dalih beli rokok dan minuman. Lama kelamaan \"naik level\" dengan merampas ponsel bahkan sepeda motor. Kapolres Tanggamus Ajun Komisaris Besar Polisi Alfis Suhaili pun sudah berulang kali memberikan statemen pada media massa, bahwa kejahatan yang pelakunya anak-anak, merupakan masalah hilir. Sedangkan akar atau masalah hulunya, berada di lingkungan keluarga, pergaulan, dan tempat tinggal si anak. \"Sudah seharusnya Pemkab Tanggamus melalui instansi terkait dan lembaga-lembaga pemerhati anak, melalukan upaya yang krusial untuk memperbaiki masalah hulunya. Karena mau seberapa keras upaya kepolisian berperan di masalah hilir, jika masalah hulu tidak ditangani, maka semua upaya akan sia-sia belaka,\" ungkap kapolres.(ral/ayp)
Sumber: