Ketua PHRI Sleman Menolak RKUHP yang Akan Mempidanakan Pasangan Belum Menikah Check In di Hotel
SLEMAN, RADARTANGGAMUS.CO.ID - Ketua BPC Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Kabupaten Sleman, Joko Paromo menanggapi kabar tentang Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) yang beberapa klausul di dalamnya berdampak terhadap industri pariwisata, khususnya hotel. Salah satu klausul dalam RKUHP itu disebut-sebut memuat pasal sanksi pidana bagi pasangan yang belum menikah melakukan check-in di hotel. \"Dengan adanya pasal yang mengatur bagi pasangan yang belum menikah melakukan check-in di hotel akan dipidanakan, saya rasa itu tidak pas,\" kata Joko, Selasa 25 Oktober 2022. Karena menurut Joko, hal itu merupakan privasi masing-masing perorangnya, yang tidak bisa dicampuri oleh orang lain. Disisi lain, akibat pemberlakuan RKUHP tersebut, dikhawatirkan akan membuat bisnis perhotelan menjadi sepi pengunjung. \"Kami baru mulai bangkit, muncul wacana RKUHP seperti ini. Nantinya bisa berimbas hotel akan sepi pengunjung, yang tentunya akan berpengaruh pada pendapatan hotel,\" tegas Joko. \"Untuk itu, kami menolak wacana pemberlakuan RKUHP tersebut,\" tambah Joko. Padahal, menurut General Manager Royal Darmo Malioboro Hotel ini, pendapatan asli daerah (PAD) terbesar didapat dari pariwisata, dan ada bisnis perhotelan didalamnya. \"Seharusnya sebagai penyumbang pemasukan negara terbesar, dunia pariwisata khususnya hotel jangan dipersulit,\" kata Joko. Dia juga menyayangkan kenapa selama ini, pariwisata khususnya perhotelan yang harus selalu menelan pil pahitnya, apabila terjadi suatu hal. \"Mulai dari covid, pariwisata dan hotel yang menjadi imbasnya, sekarang mau bangkit ada lagi yang mau dipermasalahkan dengan RKUHP ini,\" tandas Joko. (mar)
Sumber: