Pekerja di Tanggamus Mulai Cairkan BSU

Pekerja di Tanggamus Mulai Cairkan BSU

KOTAAGUNG--Para pekerja di Kabupaten Tanggamus sudah mulai melakukan pencairan bantuan subsidi upah (BSU). Pengambilan BSU sendiri dilakukan di Bank Himbara (BRI,BNI, Mandiri dan BTN) selain itu juga bisa dilakukan di Kantor Pos. Sekretaris Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Tanggamus, Muayin Zen menyatakan untuk Kabupaten Tanggamus berdasarkan data per Juli 2022 ada sebanyak 4.800 pekerja yang mendapat BSU, jumlah itu merupakan tenaga kontrak non PNSD dilingkungan Pemkab Tanggamus yang diikutsertakan dalam BPJS Ketenagakerjaan. \"Yang kami tahu saat ini hanya tenaga kontrak non PNS. Kalau buruh pabrik atau pekerja disektor lainnya kami tidak tahu sebab tidak terdeteksi, karena mereka tidak ada laporan. Yang jelas BSU ini diberikan kepada pekerja dengan upah dibawah Rp3,5 juta dan menjadi peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan,\"kata Muayin mewakili Kepala Disnaker Tanggamus Aswien Dasmi, Rabu (9/11). Dijelaskan Muayin, bahwa besaran BSU yang diterima pekerja sebesar Rp600 ribu.\"Hanya sekali ini saja, sekarang lagi proses pencairan,\"ucap Muayin. Kemudian terkait adanya pegawai kontrak non PNS Kabupaten Tanggamus yang masih belum mendapatkan BSU. Muayin mengaku belum mengetahui, sebab bukan pihak yang menyalurkan. \"Berapa yang dapat dan yang tidak dapat Disnaker Tanggamus belum bisa mendata, sebab disalurkan oleh Kemenaker RI dengan beberapa tahap, ada yang langsung ke rekening bank masing-masing dan ada pula lewat kantor pos. Jadi bagi yang belum dapat bisa ke kantor pos segera, hari Sabtu dan minggu kantor pos tetap melayani BSU ini,\"pungkas Muayin. Berikut syarat umum penerima BSU bagi pekerja dan buruh sebagaimana yang dikutip dari laman bsu.kemnaker.go.id: - Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan kepemilikan NIK Kartu Tanda Penduduk (KTP). - Pekerja merupakan peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan. Pekerja mempunyai gaji/upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta. Pekerja/buruh bekerja di wilayah dengan upah minimum provinsi atau kabupaten/kota lebih besar dari Rp3.500.000 (tiga juta lima ratus ribu rupiah) maka persyaratan Gaji/Upah tersebut menjadi paling banyak sebesar upah minimum kabupaten/kota dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh. - Pekerja merupakan pemilik rekening bank Himbara (BRI, BNI, BTN, Mandiri) - Diutamakan untuk pekerja yang bekerja pada sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan dan jasa kecuali Pendidikan dan Kesehatan (sesuai klasifikasi data sektoral BPJSTK). Untuk tahu apakah sudah terdaftar sebagai penerima BSU 2022, bisa dilakukan dengan cara Kunjungi situs kemnaker.go.id, lalu daftar akun. Jika belum memiliki akun, maka harus melakukan pendaftaran. Lengkapi pendaftaran akun. Aktivasi akun dengan menggunakan kode OTP yang akan dikirimkan ke nomor handphone, login kembali ke dalam akun anda, lengkapi data diri, foto profil, status pernikahan dan tipe lokasi.Selanjutnya, cek pemberitahuan, anda akan mendapatkan notifikasi apabila telah terdaftar sebagai calon penerima BSU 2022 atau tidak.(ral)

Sumber: