Pemkab Tanggamus Bentuk Badan Riset dan Inovasi Daerah
KOTAAGUNG--Bupati Tanggamus Hj Dewi Handajani menyampaikan rancangan peraturan daerah (Ranperda) Tentang Badan Riset dan Inovasi Daerah (Brida) dalam rapat paripurna yang digelar di ruang sidang DPRD Tanggamus, Senin (21/11). Rapat paripurna yang dihadiri 34 anggota DPRD Tanggamus itu dipimpin Ketua DPRD Tanggamus Heri Agus Setiawan bersama Wakil Ketua I Irwandi Suralaga, Wakil Ketua II Hi.Tedi Kurniawan dan Wakil Ketua III Kurnain. Dari jajaran eksekutif turut hadir Wakil Bupati Tanggamus Hi.A.M.Syafii, Sekda Tanggamus Hamid Heriansyah Lubis, jajaran Forkopimda, Kepala OPD dan camat. Bupati Tanggamus Hj Dewi Handajani dalam sambutannya menyampaikan, bahwa dalam rangka melakukan penataan perangkat daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan di Bidang Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan, guna mengakomodasi dinamika perkembangan pelaksanaan tugas dan fungsi serta untuk meningkatkan sinergitas antara pemerintah dan masyarakat melalui pemberdayaan forum-forum dan tim terpadu, berdasarkan aturan perundang-undangan. \"Maka sesuai dengan pasal 66 ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2021 Tentang Badan Riset dan Inovasi Nasional, yang menyatakan bahwa Brida dibentuk oleh pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota sesuai dengan ketentuan perundang-undangan setelah mendapatkan pertimbangan dari BRIN. Dan telah ditindaklanjuti dengan Surat Kepala BRIN RI Nomor B-1039/I/OT.00.00/11/2022 tertanggal 16 November 2022 perihal pertimbangan pembentukan badan riset dan inovasi pemerintah daerah Kabupaten Tanggamus , dimana dinyatakan bahwa Pemda Tanggamus dapat membentuk Brida sesuai dengan amanat dalam ketentuan Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2021,\"kata bupati. Dilanjutkan bupati,berdasarkan Surat Mendagri Nomor 120/5434/SJ tanggal 12 September 2022 disebutkan bahwa berpedoman ketentuan Perpres 78 Tahun 2021, maka arah kebijakan dalam penataan perangkat daerah dalam Pembentukan Brida yaitu pembentukan Brida dapat berdiri sendiri atau digabung dengan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) dengan memperhatikan kemampuan keuangan daerah dan keterbatasan sumberdaya aparatur. Dalam hal digabung, Bappeda, nomenklaturnya adalah Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah. \"Untuk itu perlu kiranya kita melakukan perubahan nomenklatur perangkat daerah yaitu Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan (Bappelitbang) Kabupaten Tanggamus diubah menjadi Badan Perencanaan, Pembangunan, Riset, dan Inovasi Daerah Kabupaten Tanggamus. Berdasarkan uraian di atas, dipandang perlu menetapkan peraturan daerah tentang perubahan ketiga atas peraturan daerah Kabupaten Tanggamus Nomor 08 Tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah Kabupaten Tanggamus,\"terang Bunda Dewi sapaan akrab bupati. Masih kata bupati, walaupun penyusunan Ranperda ini telah mempertimbangkan berbagai aspek, namun Ranperda ini diperlukan masukan dan saran dari pimpinan dan anggota DPRD Tanggamus demi kesempurnaan produk hukum yang diberlakukan. \"Sehingga nantinya dapat disetujui dan ditetapkan menjadi peraturan daerah Kabupaten Tanggamus, yang Insha Allah akan memberikan manfaat bagi pembangunan daerah di kabupaten yang kita cintai ini,\"pungkas bupati. Sementara, Ketua DPRD Tanggamus Heri Agus Setiawan mengatakan , rancangan perda yang disampaikan bupati selanjutnya akan dibahas di Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda). \"Untuk pembahasan ranperda dijadwalkan dari tanggal 23-24 Desember dan rapat paripurna persetujuan DPRD atas ranperda dijadwalkan 28 November mendatang,\"kata Heri. Usai penyampaian Ranperda, bupati Tanggamus dan pimpinan DPRD menandatangani MoU (Nota kesepahaman) Program Pembentukan peraturan daerah (Propemperda) tahun 2023. Terdapat 11 rancangan peraturan daerah (Ranperda) tahun 2023 terdiri dari Perda Tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak,Perda Tentang Pajak dan Retribusi Kabupaten Tanggamus;, Perda Tentang Rencana Pembangunan Industri Kabupaten Tanggamus (RPIK) dan Perda Tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Terhadap Perumahan dan Permukiman Kumuh,Perda tentang pemberdayaan ekonomi makro,Perda tentang bantuan hukum kepada masyarakat miskin,perda tentang masyarakat adat (kearifan lokal). Lalu perda tentang penyelenggaraan pertanian organik Perda tentang lembaga pemberdayaan masyarakat serta perda tentang pencegahan dan pengendalian penyakit menular dan Perda tentang tanggungjawab sosial (CSR) perusahaan.(ral)
Sumber: