Sinergitas Bawaslu, Kejati dan Polda DIY melalui Kerjasama Penanganan Tindak Pidana Pemilu 2024
BANTUL, RADARTANGGAMUS.CO.ID - Membangun sinergitas antara Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Kejaksaan Tinggi (Kejati) dan Kepolisian Daerah (Polda) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), ketiganya menggelar rapat koordinasi sentra gakkumdu serta penandatanganan perjanjian kerjasamanya ketiga lembaga tersebut dalam menjaga kondisifitas pelaksanaan Pemilu 2024 mendatang. \"Kegiatan inu memiliki tujuan untuk membangun sinergitas antara Bawaslu DIY, Kejati DIY, dan Polda DIY dalam pelaksanaan tugas dan fungsi dalam penyelenggaraan pemilu,\" ujar Ketua Bawaslu DIY, Sutrisnowati, Rabu (30/11/2022) disela acara. Selain itu, lanjut Sutrisnowati kegiatan ini dimaksudkan agar terwujud pemahaman dan pola penanganan tindak pidana pemilu yang sama, antara Bawaslu, Kejati dan Polda DIY. Dijelaskan Sutrisnowati, dalam kerjasama yang dijalin pihaknya dengan Polda DIY meliputi pertukaran data dan atau informasi, pengawasan netralitas personel kepolisian daerah DIY, dan aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan kepolisian daerah DIY, dukungan pengamanan, peningkatan kapasitas dan pemberdayaan sumber daya manusia, pemanfaatan sarana dan prasarana, dan pelaksanaan sosialisasi serta pendidikan pemilu dan pemilihan dalam rangka penyelenggaraan pengawasan pemilu dan pemilihan tahun 2024. Sementara ruang lingkup perjanjian kerjasama antara Bawaslu DIY dengan Kejaksaan Tinggi DIY adalah sebagai pendampingan hukum atas pelaksanaan anggaran APBN dan atau APBD oleh pihak I yang berpotensi menimbulkan masalah hukum, peningkatan kapasitas dan pemanfaatan sumber daya manusia, pemanfaatan sarana dan prasarana, sosialisasi pendidikan dan pengawasan pemilu, dan pertukaran data serta informasi. \"Dengan adanya perjanjian kerjasama ini, besar harapan kami khususnya Bawaslu DIY, terwujud sinergitas diantara ketiga lembaga ini dalam pelaksanaan tugas dan fungsi lembaga masing-masing,\" katanya. \"Sehingga, harapan kedepan kemudian adalah terwujudnya pemilu yang adil dan damai khususnya di Daerah Istimewa Yogyakarta,\" imbuh Sutrisnowati. Turut menyaksikan penandatanganan perjanjian tersebut Ketua Bawaslu RI, Rahmad Bagja yang pada kesempatan itu menyampaikan tingkat kerawanan pemilu di Provinsi DIY menempati peringkat kedua se-Indonesia. \"Hal itu perlu penanganan tersendiri, semoga dengan dilakukan kerjasama ini bisa mengurangi tingkat kerawanan tersebut,\" kata Bagja. Dia juga mengapresiasi langkah cepat yang diambil oleh Bawaslu DIY dalam menyelenggarakan kerjasama dan rapat koordinasi sentra gakkumdu, antara Bawaslu, Kejati dan Polda DIY. (mar)
Sumber: