Kejari Tanggamus Akhirnya Tahan Mantan PPTK Dinas PPPA,Dalduk dan KB

Kejari Tanggamus Akhirnya Tahan Mantan PPTK Dinas PPPA,Dalduk dan KB

KOTAAGUNG--Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanggamus resmi menahan tersangka YE mantan pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK) pada Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPPPA,Dalduk dan KB) Kabupaten Tanggamus, Kamis sore (12/1).YE menjadi tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi Bantuan Operasional Keluarga Berencana (BOKB) DAK Non Fisik tahun anggaran 2020-2021. YE datang ke Kejari Tanggamus untuk diperiksa sebagai tersangka. Ini merupakan panggilan kedua, sebab saat panggilan pertama, Senin (9/1) YE tidak bisa hadir dengan alasan mengunjungi kerabat yang sedang sakit keras. Saat dimintai keterangan sebagai tersangka,YE didampingi kuasa hukumnya. Berdasarkan pantauan, YE masuk ke Kejari Tanggamus pada pukul 10.30 WIB dan keluar pada pukul 16.15 sudah dengan rompi tahanan dan posisi tangan terborgol. Petugas Kejari Tanggamus membawa YE ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II B Kotaagung. Sementara YE saat dimintai keterangan oleh wartawan hanya diam dan tertunduk. Kepala Kejari Tanggamus Yunardi mengatakan, penahanan terhadap YE berdasarkan Surat Perintah Penahan, PRINT-05/L.8.19/Fd.2/01/2023 tanggal 12 Januari 2023. YE akan dititipkan selama 20 hari kedepan di Rutan Kelas II B Kotaagung. \"Alasan dilakukan penahanan karena dikhawatirkan tersangka menghilangkan barang bukti, melarikan diri, mengulangi tindak pidana dan untuk mempermudah proses penyidikan,\"kata Yunardi saat konferensi pers di Ruang Semaka Kejari Tanggamus. Dijelaskan Yunardi bahwa tersangka YE ikut terseret dalam dugaan tindak pidana korupsi BOKB lantaran turut membantu terjadinya tindak pidana. Adapun modus operandi turut serta membantu terdakwa Edison dengan cara mengumpulkan uang hasil potongan sebesar 17,5 persen dan menyetorkan uang tersebut kepada terdakwa Edison selaku Kepala Dinas PPPA Dalduk dan KB, Kabupaten Tanggamus. \"Akibat perbuatan tersangka YE dan terdakwaa Edison menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1.551.654.762,\"pungkas Yunardi.(ral)

Sumber: