Pemkab Tanggamus Tak Izinkan Guru Jadi Tenaga Kesekretariatan Pemilu
//KPU Tanggamus Akan Konsultasi ke Pusat dan Provinsi// KOTAAGUNG--Pemkab Tanggamus tidak memberikan izin kepada tenaga guru untuk menjadi tenaga kesekretariatan, panitia dan pengawas dalam pelaksanaan pemilihan umum (Pemilu). Instruksi itu, dituangkan dalam Surat Edaran Nomor 420/462/20/2023. Surat yang ditandatangani oleh Sekda Tanggamus Hamid H. Lubis tersebut ditujukan kepada Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Tanggamus, Koordinator Satuan Pelaksana Layanan Pendidikan (SPLP), Kepala TK, SD dan SMP se-Kabupaten Tanggamus. Dalam surat edaran tersebut dituliskan, bahwa sesuai dengan Permendiknas Nomor 15 tahun 2005, tentang standar pelayanan pendidikan (SPM) pendidikan dasar di kabupaten/kota, dalam pasal 2 ayat (2) point b butir lima dinyatakan bahwa salah satu bentuk pelayanan minimal di tingkat satuan pendidikan, adalah \"Setiap guru tetap berkerja 37,5 jam per Minggu, di satuan pendidikan termasuk merencanakan pembelajaran, melaksanakan pembelajaran, menilai hasil pembelajaran, membimbing dan melatih peserta didik dan melaksanakan tugas tambahan. Sehubungan dengan itu, dalam surat juga disampaikan, mengingat pentingnya peran dan fungsi guru dalam proses belajar mengajar di sekolah dan mengingat jabatan fungsional guru adalah jabatan yang tidak bisa tergantikan. Menanggapi hal itu, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tanggamus Angga Lazuardi, mengatakan pihaknya akan berkonsultasi terlebih dahulu kepada pimpinan dalam hal ini KPU pusat maupun provinsi terkait surat edaran tersebut. Terlebih lanjutnya pada pemilu tahun sebelumnya tidak ada larangan bagi guru untuk menjadi tenaga kesekretariatan, panitia maupun pengawas pemilu, selama memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan oleh KPU. \"Mungkin ada mekanisme sendiri terkait itu. Dan kita akan berkonsultasi terlebih dahulu kepada pimpinan, dan apakah ini berlaku bagi Tanggamus saja, atau juga diterapkan di kabupaten lain kita belum tahu pasti, karena Pemilu tahun 2014, 2019 tidak ada larangan asalkan memenuhi syarat boleh menjadi Panwaslu, salah satunya yakni izin pimpinan,\"ujarnya. Sementara, Sekretaris Disdik Tanggamus, Adi Gunawan, saat dikonfirmasi membenarkan adanya surat edaran tersebut. Menurut Adi Gunawan, alasan guru tidak diberikan izin untuk menjadi tenaga kesekretariatan panitia dan pengawas dalam pelaksanaan pemilu karena fungsional guru adalah jabatan yang tidak tergantikan. Adi Gunawan juga tidak menampik bahwa secara aturan memang ASN diperbolehkan menjadi anggota atau sekretariat pemilu. \"Iya, secara aturan memang diperbolehkan ASN menjadi anggota atau sekretariat seperti yang dimaksud surat di atas. Tapi yang harus kita ingat, tenaga fungsional guru adalah jabatan yang tidak bisa tergantikan,\"kata Adi Gunawan mewakili Kepala Disdik Tanggamus Yadi Mulyadi. Dilanjutkan Adi Gunawan, alasan lain, karena dalam dua tahun ini, pendidikan di Kabupaten Tanggamus mengalami ketertinggalan lantaran Pandemi Covid-19 yang menyebabkan kegiatan belajar mengajar tidak optimal karena harus menggunakan sistem dalam jaringan (Daring) alias online. \"Dua tahun kita alami ketertinggalan dalam kegiatan belajar mengajar,karena Covid 19, nah, sekarang bagaimana caranya kita mengejar ketertinggalan itu. Kalau guru memang tidak diizinkan kalau ASN lain seperti operator, staf tata usaha (TU) di sekolah, SPLP dan penyuluh pertanian silahkan saja,\"pungkas Bang Gun sapaan akrab Adi Gunawan.(iqb/ral)
Sumber: