4 Tersangka Ilegal Logging Dilimpahkan Ke Jaksa

4 Tersangka Ilegal Logging Dilimpahkan Ke Jaksa

KOTAAGUNG - Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tanggamus melimpahkan empat tersangka illegal logging kepada Kejaksaan Negeri Tanggamus, Rabu (21/3) siang. Keempat tersangka yakni Timan (39), Lani (26) warga Pekon Napal Kecamatan Bulok Kabupaten Tanggamus, Rudi (24) warga Pekon Sinar Semendo Kecamatan Talang Padang dan Mario (35) alamat Pekon Sukoharjo Kecamatan Sukoharjo Pringsewu. Kasat Reskrim AKP Devi Sujana, mewakili Kapolres Tanggamus AKBP I Made Resma, mengatakan berkas empat tersangka pelaku ileggal logging dinyatakan telah lengkap atau P21 oleh jaksa. \"Berdasarkan hal tersebut, karena berkas perkara sudah P21 sesuai dengan ketentuan pasal 8 ayat 3 (b), pasal 138 ayat (1) dan pasal 139 KUHAP, penyidik menyerahkan tanggungjawab tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Tanggamus untuk dilimpahkan ke pengadilan,\"kata AKP Devi Sujana. Dilanjutkan Devi, pelimpahan tahap dua yang meliputi tersangka dan barang bukti ke-4 tersangka diterima oleh jaksa Avi Yuanto, SH. \"para pelaku terancam Pasal 82 ayat 1 huruf a,b dan c UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (P3H) dengan ancaman penjara maksimal 5 tahun,\"tegas Kasatreskrim. Untuk diketahui para tersangka ditangkap Tim gabungan Sat Reskrim Polres Tanggamus dan Polisi Kehutanan (Polhut) KPHL Pematang Neba Register 28 Wilayah Gisting dan Pugung di hutan kawasan hutan Register 28 pada pada Kamis, 25 Januari 2018 sekitar pukul 15.30 WIB berikut barang bukti empat mesin chainsaw, 2 sepeda motor dan 12 potong kayu sonokeling serta jerigen bahan bakar.(rls/ral)

Sumber: