Kasus Pencabulan Dilimpahkan ke Kejari

Kasus Pencabulan Dilimpahkan ke Kejari

PRINGSEWU - Polsek Pringsewu Polres Tanggamus melimpahkan tahap 2 kepada Kejaksaan Negeri Pringsewu, tersangka FR (17) dalam perkara pencabulan dan persetubuhan terhadap anak, Rabu (21/3/18) pagi. Kapolsek Pringsewu Kompol Andik Purnomo Sigit, SH. S.IK. MM mewakili Kapolres Tanggamus AKBP I Made Resma, S.IK. M.Si. mengatakan berkas tersangka AF dinyatakan telah lengkap atau P21 oleh jaksa. Berdasarkan hal tersebut, karena berkas perkara sudah P21 sesuai dengan ketentuan pasal 8 ayat 3 (b), pasal 138 ayat (1) dan pasal 139 KUHAP, penyidik menyerahkan tanggungjawab tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Pringsewu untuk dilimpahkan ke pengadilan. \"Karena tersangka masih dibawah umur, pelimpahan FR juga didampingi oleh orang tuanyanya,\"kata Kompol Andik Purnomo Sigit. Untuk diketahui seperti diberitakan sebelumnya, FR(17) Pelajar kelas III disalah satu MTS Pringsewu terpaksa harus berurusan dengan aparat kepolisian akibat ulahnya yang tega mencabuli seorang gadis dibawah umur. Ironinya lagi, korbannya berinisial AMK (13) warga kecamatab Gadulingrejo yang masih duduk dibangku kelas 6 SD. Kapolsek Pringsewu Kompol Andik Purnomo Sigit mewakili Kapolres Tanggamus AKBP I Made Rasma JK menjelaskan, awalnya pelaku dan korban berkenalan lewat media sosial. \"Tanggal 9 Februari korban pamit kepada orangtuanya untuk mengikuti les, tapi korban tidak kunjung pulang ke rumahnya yang berada di Gadingrejo hingga 7 hari,\" papar Andik saat ekspose di Aula Mapolsek Pringsewu, Senin (19/3) kemarin. Hingga suatu saat, lanjut Andik, korban ditemukan warga diareal Pendopo dan langsung diantar ke Mapolsek Pringsewu. \"Saat dimintai keterangan, korban mengaku telah dicabuli FR disalah satu rumah kontrakan di Jalan KH Gholib, dan sebelum dicabuli korban terlebih dahulu dicekokin minuman keras (vigor) hingga mabuk,\" kata Andik. Dikatakan Kapolsek, pelaku sempat kabur selama 3 minggu hingga akhirnya ditangkap petugas dikediamnya Pekon Podomoro, Senin (5/3). \"Adapun barang bukti yang turut diamankan yakni berupa pakaian pelaku dan korban serta sebuah kasur. Atas ulahnya pelaku terancam dikenakan pasal 81 ayat 2 RI Undang Undang RI No 17 tahun 2016 perubahan kedua tentang Perlindungan Anak dengan hukumab penjara minimal 5 tahun dan paling lama 15 tahun kurungan penjara,\" tukasnya.(mul)

Sumber: