Penuh Haru, Tiga Tersangka Penadah HP Dibebaskan Dari Tuntutan

Penuh Haru, Tiga Tersangka Penadah HP Dibebaskan Dari Tuntutan

TANGGAMUS--Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanggamus resmi menghentikan penuntutan berdasarkan keadilan restoratif atau restorative justice (RJ) bagi tiga tersangka kasus penadahan handphone curian.Ketiganya kini sudah kembali kepada pihak keluarga masing-masing. Suasana haru menyelimuti proses pembebasan ketiga tersangka, ditandai dengan pelepasan rompi tahanan oleh Kepala Kejari Tanggamus, Yunardi disaksikan oleh warga, orang tua dan kepala pekon yang berlangsung di Balai Pekon Sukaraja, Semaka dan Balai Pekon Srimelati, Wonosobo, Kamis (2/2). Usai rompi tahanan dilepas, antara tersangka dengan keluarga korban saling bersalaman. Ketiga tersangka juga tampak meneteskan air mata. Adapun pelepasan atau pemulangan ketiga pelaku perkara tindak pidana pasal 480 KUHP ayat 1 tersebut Berdasarkan Surat Ketetapan Penyelesaian Perkara Berdasarkan Keadilan Restoratif Kepala Kejaksaan Negeri Tanggamus Nomor : B-138/L.8.19/Eoh.2/01/2023 untuk Jaka Irfandi (25) dan Muhammad Hasyah (33) warga Pekon Srimelati, Kecamatan Wonosobo dan Surat Nomor : B-139/L.8.19/Eoh.2/01/2023 untuk pelaku bernama Yoga Libiya (20) warga Pekon Sukaraja, Kecamatan Semaka. Yunardi dalam kesempatan tersebut menjelaskan kepada masyarakat mengenai Restorative Justice atau penyelesaian tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku dan keluarga korban, kepala pekon atau desa, tokoh adat, agama dan masyarkat secara bersama mencari penyelesaian yang adil melalui perdamaian dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula. \"Dan untuk penerapan RJ dalam suatu perkara harus memenuhi persyaratan pertama tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, kedua tindak pidana hanya diancam dengan denda dan hukuman penjara tidak lebih dari lima tahun. Selanjutnya, syarat ketiga, nilai kerugian tidak lebih dari Rp2,5 juta, dan syarat yang terakhir adalah perdamaian dari kedua belah pihak yang dibuktikan dengan kesepakatan perdamaian\" terang kajari. Yunardi juga mengungkapkan, jika pihak Kejari Tanggamus dalam setahun terakhir sudah tiga kali melaksanakan penghentian tuntutan perkara berdasarkan Restorative Justice. \"Dalam waktu dekat, kami akan meresmikan Rumah Restorasi Justice yang ada di seluruh pekon di Kabupaten Tanggamus jumlahnya ada 298 rumah RJ yang rencananya akan diresmikan oleh bapak Kajati Lampung. Sebelumnya sudah lebih dulu diresmikan rumah RJ yang diberi nama Lamban Adem di Pekon Dadi Rejo, Kecamatan Wonosobo,\"ucap Yunardi. Dirinya berharap ketika sudah ada sarana rumah RJ ,para warga mampu mengambil keputusan dan mencari solusi yang adil untuk tindak pidana yang ringan. \"Jadi jangan sedikit - sedikit laporan ke Polisi dan di proses secara hukum. Karena jika masih bisa diselesaikan dengan baik dengan adanya solusi perdamaian dari kedua belah pihak (korban dan pelaku) kenapa tidak asalkan tidak ada yang merasa dirugikan dan semua yang terlibat setuju untuk berdamai,\"pungkas Yunardi.(rls/ral)

Sumber: