Bunda Dewi Ajak Masyarakat Berantas Mafia Tanah
KOTAAGUNG--Bupati Tanggamus Hj. Dewi Handajani didampingi Kepala Kantor Agraria dan Tata Ruang / Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Tanggamus Deden Permana, memasang patok batas tanah secara simbolis, di Pekon Tanjung Jati, Kecamatan Kotaagung Timur Jumat (3/1). Kegiatan tersebut dilaksanakan dalam rangka mengakselerasi program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Serta mencanangkan Gerakan Masyarakat Pemasangan Tanda Batas (GEMAPATAS) sebanyak 1 juta patok batas bidang tanah yang akan dilaksanakan secara serentak di seluruh Indonesia. Launching GEMAPATAS, dibuka oleh Menteri ATR/Kepala BPN, Hadi Tjahjanto di Kabupaten Cilacap, Provinsi Jawa Tengah. Kegiatan itu dikuti oleh Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi, Kepala Kantor Pertanahan, Gubernur, bupati/wali kota di seluruh Indonesia, bersama masyarakat yang berkepentingan serta orang yang mengetahui batas bidang tanah atau kepala desa dan perangkat desa yang mengetahui batas bidang tanah secara serentak di seluruh Indonesia. Bupati Tanggamus, Hj. Dewi Handajani menyampaikan, tujuan dilaksanakannya kegiatan pemasangan patok batas tanah adalah untuk memberi kepastian hukum bagi masyarakat, serta mencegah terjadinya konflik agraria. Pemkab Tanggamus lanjut bupati, menyambut baik program tersebut, karena melalui program itu, diharapkan dapat memicu pertumbuhan ekonomi masyarakat. \"Kegiatan ini juga dapat terlaksana berkat kerjasama antara ATR/BPN Tanggamus, program-program yang diberikan oleh ATR/BPN Tanggamus selama ini telah dapat terlaksana dengan baik,\"kata bupati. Bunda Dewi juga berharap kepada seluruh masyarakat Tanggamus, Forkompimda, serta seluruh stakeholder untuk bersama sama mendukung kegiatan tersebut. Hal ini bertujuan agar supaya Tanggamus tetapi, aman, kondusif dan hidup rukun serta damai dalam bertetangga. \"Mari bersama kita berantas mafia tanah, kita buat mereka tidur selamanya, tentunya ini diperlukan kerjasama dari kita semuanya, baik masyarakat, pemerintah pekon, kecamatan, jajaran pemkab, serta instansi yang membidanginya yakni BPN,\"ajak bupati. Sementara itu, tujuan diluncurkannya GEMAPATAS, ialah sebagai upaya untuk menggerakkan dan meningkatkan kesadaran masyarakat dalam memasang dan menjaga tanda batas tanah yang dimilikinya. Dengan dipasangnya patok tanda batas oleh masing-masing pemilik tanah, diharapkan juga dapat meminimalisir konflik maupun sengketa batas tanah antar masyarakat. GEMAPATAS juga merupakan langkah awal dalam mempersiapkan pelaksanaan kegiatan PTSL Terintegrasi Tahun 2023. Hal ini, sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Dimana terdapat proses pengumpulan data fisik, yang sebelum pelaksanaannya dilakukan pemasangan tanda batas. Pada tahun 2023 Kementerian ATR/BPN mendapatkan target mendaftarkan bidang tanah di Indonesia sebanyak 10 juta bidang. Oleh sebab itu, dalam pelaksanaan PTSL dibutuhkan dukungan serta partisipasi aktif dari seluruh pihak, termasuk masyarakat sebagai pemilik tanah. Dengan partisipasi aktif dari masyarakat, Menteri ATR/Kepala BPN Hadi Tjahjanto menyatakan, masyarakat dapat secara langsung melakukan pengamanan aset dengan kepastian batas bidang tanah serta berperan aktif dalam memberantas mafia tanah. \"Masyarakat juga membantu dalam memudahkan dan mempercepat petugas pertanahan untuk mengukur dan memetakan tanah. Dengan begitu, masyarakat turut berperan dalam mewujudkan Kota Lengkap,\" Turut hadir dalam acara pemasangan patok di Kabupaten Tanggamus, Kadis PMD Arpin, Kabag tapem Syarif Z, Kabag tapem Arif, Intel kejaksaan Negeri Tanggamus Apriono SH, MHP, Kanit III Intelkam Polres Tanggamus Aipda ananda Kesuma, Babinsa Koramil 424-03/KTA Sertu Agung P, Camat kotim Quroisin SE, Kakon Tanjungjati dan Masyarakat Pekon Tanjungjati.(iqb)
Sumber: