Empat Tersangka Narkoba Terciduk
PRINGSEWU - Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tanggamus berhasil menangkap 4 orang tersangka penyalahgunaan Narkoba jenis Sabu-Sabu senilai Rp 15 juta. Keempat tersangka yang berhasil diamankan di tiga tempat berbeda diwilayah hukum kabupaten Pringsewu pada, Rabu (21/3). Yakni Udrus (48) warga kabupaten Banyumas, Warsito (40) warga pekon Sumberagung, kecamatan Ambarawa, kabupaten Pringsewu, Subhan (42) warga pekon Margakaya, kecamatan Pringsewu dan Muslih Alias Gaber (35) warga Kedamaian Bandar Lampung. Kasat Resnarkoba Iptu Anton Saputra, SH. MH. mewakili Kapolres Tanggamus AKBP I Made Rasma, S.IK. M.Si. mengatakan penangkapan keempat tersangka penyalah gunaan narkoba jenis sabu-sabu ditiga tempat berbeda di wilayah hukum kabupaten Pringsewu berdasarkan penyelidikan adanya laporan dari masyarakat. \"Penangkapan pertama sekira pukul 14.00 wib di pekon Yogyakarta Kecamatan Gadingrejo berhasil mengamankan tersangka Udrus. Dari tangan tersangka Udrus berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 alat hisap sabu, 1 pipa kaca bekas pakai, 1 botol You C1000, 1 dompet warna coklat, 3 korek api, 1 hp Nokia dan 1 HP Mito,\" ungkapnya kepada wartawan pada Press Realse, Kamis (22/3) kemarin. Lanjut Anton, dari penangkapan Udrus pihak langsung melakukan pengembangan sekira pukul 16.30 Wib di pekon Sumberagung kecamatan, Ambarawa berhasil menangkap Warsito dengan barang bukti berupa 1 bong alat hisap sabu, 1 pipa kaca bekas pakai, 12 pipa kaca baru, 1 bundel plastik klip kecil, 2 korek api, 1 HP Strawbery, 1 kotak kacamata berisi jarum suntik dan 4 sedotan. Selain itu juga berhasil mengamankan 1 dompet warna hitam berisi uang Rp. 460 ribu dan 1 amplop berisi uang sejumlah Rp. 400 ribu. Setelah penangkapan dari tersangka Warsito itu juga polisi langsung bergerak melakukan pengembangan sekira pukul 17.30 WIB di Pekon Margakaya Kecamatan Pringsewu berhasil mengamankan 2 orang tersangka yang diduga sebagai pengedar narkoba jenis sabu-sabu. Kedua orang tersangka yang diamankan dikediamnya tersangka Subhan (42) saat itu juga sedang bersama Muslih (35). \"Barang bukti yang berhasil diamankan dari tersangka Subhan berupa sabu-sabu total seberat 13,32 gram senilai 15 juta dengan estimasi harga per gram Rp1,2 juta. Selain itu juga diamankan 1 bendel plastik klip, 2 timbangan, 1 HP Nokia, 1 HP Samsung J3, dan 2 dompet. Kemudian untuk barang bukti yang berhasil diamankan dari tersangka Muslih 1 alat hisap sabu , 1 pipa kaca bekas pakai, 1 dompet dan 2 korek api,\"terang anton. Dijelaskan Anton, keempat tersangka saat ini masih di amankan di Polres Tanggamus untuk dilakukan proses penyelidikan lebih lanjut. Selain itu juga para tersangka yang mengakui kepada polisi memakai sabu untuk Udrus baru sekali dan Warsito baru 5 bulan serta Muslih 4 bulan. \"Untuk tersangka Subhan diduga sebagai pengedar sabu-sabu baru menjalani selama 6 bulan yang merupakan barang titipan berinsial E masih kita lakukan penyelidikan,\" pungkasnya. (mul)
Sumber: