KPU Sosialisasikan Mekanisme Jalur Persorangan

KPU Sosialisasikan Mekanisme Jalur Persorangan

GISTING—Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tanggamus, menggelar sosialisasi mekanisme pencalonan pemilihan gubernur (pilgub) dan Pemilihan Bupati (Pilbup) tahun 2018 baik dari jalur perseorangan maupun partai politik. Kegiatan sosialisasi yang digelar di aula Hotel 21 Kecamatan Gisting, Kamis (23/11) itu dihadiri Komisioner KPU Lampung Handy Mulyaningsih, Ketua KPU Tanggamus Otto Yuri Saputra beserta jajaran dan Forkopimda  Tanggamus. Komisioner KPU Provinsi Lampung, Handy Mulyaningsih mengatakan, sosialisasi ini guna memberikan informasi tentang seputar tahapan pilkada serta pilgub 2018 mendatang, baik itu calon yang diusung melalui partai politik maupun perseorangan, hal ini bertujuan untuk menjaga suasana ditingkat bawah agar tetap kondusif, seperti misalnya partai politik yang telah menyuarakan dukungan kepada salah satu calon diimbau tidak mendukung pasangan calon lain. \"Jika ada temuan seperti itu terpaksa KPU turun untuk memastikan, kemana arah dukungan dari partai politik tersebut. Ini bertujuan untuk menjaga agar jangan sampai muncul konflik-konflik ditingkat bawah,\"kata Handy Mulyaningsih didampingi Ketua KPU tanggamus Otto Yuri Saputra. Adapun penyerahan dukungan bakal calon gubernur maupun bupati melalui jalur perseorangan, menurutnya hingga sampai saat ini baik KPU Lampung maupun KPU Tanggamus belum menerima penyerahan dukungan untuk calon perseroangan. Waktu penyerahan dukungan ke KPU Lampung sendiri mulai tanggal 22 hingga 26 November 2017, sedangkan untuk Tanggamus yaitu tanggal 25 sampai tanggal 29 November. \"Setelah dukungkan diserahkan, KPU akan menghitung dari jumlah dan persebarannya, karena Tanggamus terdiri dari 20 kecamatan, maka dukungan perseorangan harus tersebar di 11 kecamatan, jumlah dukunganya berjumlah 39.017, jika kurang dari itu maka belum bisa diterima, dan ditunggu kelengkapannya hingga sampai tanggal 29 November,\" jelas Handy. Selain itu, KPU juga lanjutnya telah memberikan kewenangan kepada calon perseorangan untuk mengupload dukungan kedalam sistem informasi pencalonan (Silon), yang mana dukungan harus berurutan disesuaikan dengan hard copy, lampiran fotocopy e-ktp serta silon, yang mana KPU akan membantu memfasilitasi bakal calon perseorangan untuk membuat silon. \"Artinya jika tidak ada akses internet boleh meminjam kantor KPU, dan nantinya antara KPU serta liaison officier bisa saling melengkapi jika ada yang kurang cocok, ink bukan berarti KPU tidak independen tetapi diatur dalam undang-undang sebagai bentuk fasilitas, yang penting bukan operator KPU yang merubahnya,\"terangnya Lalu tahapan selanjutnya, jika telah sesuai maka ada verifikasi administrasi dan faktual, pada tanggal 1 Desember dan seketika itu juga jika calon perseorangan tidak bisa diusung melalui partai politik. Hal ini dimaksudkan untuk menegaskan kepada para calon perseorangan bahwa ketika memutuskan terjun dan ikut pilkada melalui perseorangan jangan ada keragu-raguan. \"Dan apabila dalam verifikasi administrasi dan faktual ditemukan kekurangan jumlah dukungan tetap bisa mendaftar tetapi yang bersangkutan harus menyerahkan kekurangnnya dua kali lipat, Verifikasi adminstrasi dan faktual begitu rumit, memastikan ktp elektronik atau bukan, apakah PNS atau anggota TNI polri masih aktif ikut mendukung atau tidak, PNS, TNI, polri boleh ikut mendukung apabila telah pensiun,\"tandasnya. Dalam sosialisasi tersebut peserta terdiri perwakilan partai politik, organisasi masyarakat, organisasi kepemudaan, tokoh masyarakat, camat, serta panitia pemilihan  kecamatan (PPK). (iqb) 

Sumber: