Terkait Status Lahan PT TI, Tunggu Keputusan Menteri

Terkait Status Lahan PT TI, Tunggu Keputusan Menteri

KOTAAGUNG--Bupati Tanggamus Hj Dewi Handajani bersama jajaran Forkompimda Kabupaten Tanggamus melakukan audiensi dengan PT.Tanggamus Indah (TI), Senin (13/2). Audiensi yang berlangsung di ruang rapat utama bupati pada sore hingga malam itu juga dihadiri Kantor Pertanahan Kabupaten Tanggamus. Audiensi dilaksanakan untuk mendengarkan penjelasan dari PT.TI mengenai status lahan yang dikelola oleh PT TI mengacu dari Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan karet. Sebelumnya pada 6 Februari 2023, bupati bersama jajaran Forkopimda melaksanakan audiensi dengan Marga Buat Belunguh. Ada beberapa tuntutan dari Marga Buay Belunguh diantaranya pengembalian tanah ulayat adat Marga Buay Belunguh yang sejak tahun 1991 dikelola oleh PT.TI melalui HGU agar dapat dimanfaatkan guna kesejahteraan Kabupaten Tanggamus dan khususnya masyarakat Adat Marga Buay Belunguh. Sebab per Desember 2020 HGU PT Tanggamus Indah sudah habis dan hingga kini belum ada kejelasannya mengenai status lahan tersebut, apakah HGU diperpanjang atau dicabut oleh negara dalam hal ini kementerian terkait. Sektretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Tanggamus, Hamid Heriansyah Lubis selaku moderator dalam audiensi tersebut, saat membuka rapat mengatakan bahwa PT. Tanggamus Indah tidak memperpanjang lagi HGUnya. Maka dari itu Pemkab Tanggamus akan memfasilitasi apa yang menjadi permasalahan di masyarakat. Menurut, sekda berdasarkan hasil penyampaian dari Marga Buay Belunguh kepada jajaran Forkopimda Tanggamus bahwa tuntutan dari Marga Buay Belunguh adalah sebagai berikut, hasil Pansus DPRD Tanggamus Tahun 2000 No: 02/Pansus.PT.TI/2000 Tangal 22 Agustus tahun 2000 Tentang pencabutan HGU No:4/1991 dan dikembalikan tanah ulayat kepada Pak Marga Buay Belunguh. Lalu adanya putusan pengadilan Negeri Kalianda No:13/Pdt.G/2001/Pn.Kld Tanggal 11 Maret 2022 Dalam pokok perkara Menolak Gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya dari PT. Tanggamus Indah terhadap Marga Buay Belunguh.Putusan Mahkamah Agung RI No:177/K/Pdt/2014 Tanggal 4 September 2014 Tentang permohonan Kasasi PT. Tanggamus Indah telah ditolak dan dinyatakan kalah dalam sidangNo: hp.02.02/33./33./18.06/I/2021 Tanggal 12 Januari 2021 Bahwasannya saat ini belum ada perpanjangan HGU dan HGB atas nama PT. Tanggamus Indah di Kantor BPN Tanggamus, sesuai sertifikat HGU Nomor: 04 Tahun 1991 yang berakhir pada tanggal 30 Desember 2020 Berdasarkan surat yang berbahasa Belanda Nomor : 51./1931 yang menyatakan bahwa tanah Ulayat tersebut berada di Kota Agung dan milik Marga Buay Belunguh maka harus dikembalikan ke Masyarakat Marga Buay Belunguh. \"Pada kesempatan ini agar PT. Tanggamus Indah untuk dapat memberikan klarifikasi kepada ibu bupati terkait hal tersebut,\"kata Sekda. Gunawan Raka selaku pemegang saham PT.TI dalam penjelasan singkatnya mengatakan, pada saat jual beli lahan antara PT Tanjung Jati dengan PT. Tanggamus Indah, lahan yang dikuasai oleh PT. Tanjung Jati seluas 1.550 Ha, tetapi yang diberikan haknya oleh negara kepada PT. Tanggamus Indah hanya seluas 917,60 Ha. Pada Tahun 1979 di lahan tersebut sudah berbentuk HGU dan HGB yang sudah terpecah. Kemudian terkait HGU yang habis tahun 2020, Gunawan Raka menyebut bahwa PT TI sudah mengajukan izin secara online ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) menyatakan HGU tidak menjadi tanah terlantar dan harus membayar PNBP dan kewenangan perizinan ada di menteri ATR/BPN \"Lalu mengenai gugatan tahun 2004 di Kalianda itu terkait perusakan kantor PT. Tanggamus Indah bukan mengenai status lahan.Kemudian terkait pernyataan Marga Buay Belunguh mengenai putusan pengadilan tidak ada hubungan dengan tanah adat.Pada surat yang ditandatangai oleh tiga marga bahwa tidak ada tanah adat di Kota Agung Timur dan kami akan menanyakan titiknya dimana yang dimaksud Marga Buay Belunguh.Ada surat-surat dari Pun Astrawan tidak ada tanah marga yang ditandatangani oleh 30 orang,\"kata Gunawan Raka. Kemudian terkait permintaan agar PT.TI setop produksi dan menghentikan semua kegiatan sampai perpanjangan HGU keluar. Gunawan Raka menyebut pihaknya siap. Namun disisi lain, dia menyebut bahwa jika pengelola HGU tidak melakukan aktifitas maka dianggap tanah terlantar. \"Tidak mungkin mengosongkan lahan, nanti dianggap tanah terlantar.Jika penderes dilarang menderes, mereka tidak makan. Kedepan akan replanting kakao.Jika ada jaminan dari BPN tidak dianggap menelantarkan lahan jika kami setop operasi, kami siap mengosongkan lahan. Tapi ini tidak mungkin karena ini amanat UU, bisa-bisa kami kena pidana karena menelantarkan lahan,\"ujar Gunawan. Sementara Bupati Tanggamus Hj Dewi Handajani menyatakan bahwa Pemkab Tanggamus berusaha memediasi dan memfasilitasi agar tidak terjadi konflik sosial. Dalam hal ini, Pemkab Tanggamus harus netral dan berpegang dengan peraturan perundangan dan kewenangan. \"Pada saat itu Marga Buay Belunguh menyampaikan permintaan terhadap Kabupaten Tanggamus. Perlu saya tegaskan bahwa ini bukan kewenangan kami menentukan pemilik HGU, itu kewenangan menteri, tapi kami siap memfasilitasi dan Kami juga harus berkonsultasi dengan ahli pertanahan untuk menyikapi masalah ini, yang akan menjadi acuan kita bersama.Kami juga akan mengkaji apa yang disampaikan oleh PT. Tanggamus Indah sebab pemkab sifatnya pelayanan publik, jika sudah sesuai prosedur maka tidak akan kami hambat,\"tegas bupati. Wabup Tanggamus Hi.A.M.Syafii menambahkan, Pemkab Tanggamus melakukan langkah mediasi sebagai antisipasi konflik. \"Menggarisbawahi apa yang disampaikan bupati bahwa aspek yuridis tetap menjadi dasar untuk menyelesaikan masalah ini. Kami Pemkab. Tanggamus tidak mau terjadi konflik sosial.Bagaimana kondusifitas bisa terjaga,\"katanya. Sementara Ketua DPRD Tanggamus Heri Agus Setiawan mengatakan bahwa ada dua persepsi, pertama barang bukti apabila HGU sudah habis maka tanah tersebut kembali ke Marga Buay Belunguh. Kedua, HGU ini habis maka harus kembali menjadi tanah negara.\"HGU sudah habis pada tahun 2020, tetapi PT. Tanggamus Indah masih melakukan aktivitas dilahan tersebut atas dasar apa,?\" tanya Heri. Sementara Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tanggamus, Deden mengatakan bahwa BPN sebagai lembaga pencatat administrasi, bukan sebagai pengambil keputusan. Ia juga menyatakan bahwa PT. Tanggamus Indah sampai saat ini masih proses pembaharuan hak. \"PT. Tanggamus Indah diberikan tenggak waktu selama dua tahun yang jatuh pada 31 Dessember 2020, sampai saat ini masih melakukan proses pemenuhan dokumen yang dibutuhkan.Karena kami hanya lembaga pencatat, kami hanya melakukan proses yang diajukan oleh PT. Tanggamus Indah kepada kami.Pengukuran dilakukan untuk mendapatkan peta bidang, dimana peta bidang ini dibutuhkan untuk pembaharuan hak, perpanjangan hak. BPN akan selalu mengawasi HGU, HGB yang tidak dikelola,\"katanya. Turut hadir dalam audiensi, Kapolres Tanggamus AKBP Siswara Hadi Chandra, Kepala Kejari Tanggamus Yunardi,perwakilan Kodim 0424/Tanggamus Kapten Inf Julian Abri, Wakapolres Tanggamus Kompol Ali Muhaidori dan sejumlah Kepala OPD.(ral)

Sumber: