Bebas Dari Penjara Langsung Terima KTP-El
KOTAAGUNG--Sebanyak delapan warga binaan pemasyarakatan (WBP) Rutan Kota Agung menjalani asimilasi di rumah dan pembebasan bersyarat pada Senin, (13/3/2023) lalu. Namun ada yang berbeda, kali ini selain menerima surat bebas, WBP juga diberikan KTP elektronik dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Tanggamus yang diserahkan langsung oleh Sekretaris Disdukcapil Tanggamus,Riza Husna
Mewakili Karutan Benny M Saefullah, kegiatan pembebasan dipimpin oleh Kasubsi Pelayanan Tahanan, Prameswari. Dalam arahannya, Prameswari menyampaikan pesan dari Karutan, agar WBP tetap memenuhi segala kewajiban saat menjalani Asimilasi di Rumah. “Laksanakan wajib lapor dan ikuti bimbingan bapas dengan baik. Pembinaan yang sudah didapatkan selama di rutan agar selalu diterapkan dalam masyarakat, dan jangan sampai melakukan tindak pidana kembali,” kata Prameswari.
Dilanjutkan Prameswari, pemberian KTP-el kepada warga binaan yang dinyatakan bebas merupakan sinergi yang luar biasa antara Disdukcapil Tanggamus dan Rutan Kota Agung melalui Penandatanganan Kerjasama Inovasi Napas Dapduk (Narapidana Bebas Dapat Adminduk) beberapa waktu lalu.
\"Kami yakin, pemberian KTP elektronik ini sangat bermanfaat karena WBP tidak perlu mengurus sendiri KTP nya hilang saat proses penangkapan dan penyidikan di kepolisian. Jadi sangat menghemat waktu, biaya dan tenaga,” tambahnya.
Sebelumnya, menurut Prameswari beberapa hari setelah penandatanganan Kerjasama Napas Dapduk, Rutan Kota Agung dan Disdukcapil telah melakukan verifikasi data kependudukan dan perekaman eKTP bagi seluruh WBP. “Keseluruhan 312 orang WBP telah seluruhnya memiliki NIK dan dilakukan perekaman eKTP, selain untuk program Napas Dapduk, perekaman eKTP juga untuk mendaftarkan WBP dalam Daftar Mata Pilih Tetap pada penyelenggaranan Pemilu 2024 mendatang,”pungkasnya.(rls/ral)
Sumber: