Nyabu, Oknum Satpol PP Ditangkap Satresnarkoba

Nyabu, Oknum Satpol PP Ditangkap Satresnarkoba

Foto Humas Polres Tanggamus--

"Untuk penyedia barang tersebut, telah diketahui identitasnya. Dan saat ini masih dalam proses pengembangan," ujarnya. 

 

Ditambahkan kasatresnarkoba, hasil test urine pelaku juga positif mengandung Metafetamine dan diduga pelaku telah lama mengkonsumsi barang haram tersebut. 

 

"Dugaan kami sudah lama pakai sabu, hal itu juga dikuatkan keterangan sementara dari tersangka," imbuhnya. 

BACA JUGA:Demi Pakai Sabu Gratis, AS Nekat Jadi Pengedar

Saat ini tersangka dan barang bukti narkotika tersebut ditahan di Mapolres Tanggamus guna proses penyidikan lebih lanjut. 

 

"Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 112, 127 UU Nomor 35 Tahun 2009 ancaman maksimal 12 tahun penjara,"pungkas Deddy.

 

Sementara Kasatpol PP Tanggamus, M.Suratman saat dikonfirmasi mengaku belum mengetahui pasti mengenai kabar anak buahnya tertangkap polisi lantaran terlibat penyalahgunaan narkoba. Namun ia mengakui bahwa berdasarkan data DD adalah anak buahnya.

 

"Kita belum menerima surat pemberitahuan dari penyidik Satresnarkoba Polres Tanggamus, begitu juga dari pihak keluarga belum ada yang melapor. Saya baru tahu dari pemberitaan media,"kata Suratman saat dihubungi melalui telepon selulernya, Rabu malam (29/3).

BACA JUGA:Satresnarkoba Tangkap Pengedar Sabu di Pekon Rajabasa

Suratman juga mengaku sedih dan prihatin atas apa yang terjadi. Menurut Suratman dirinya diberbagai kesempatan selalu mengingatkan anak buahnya untuk menjauhi narkoba.

Sumber: