Bupati Utus Sekda ke Kementerian ATR/BPN, Minta Kejelasan Pengelolaan Lahan Eks HGU PT.TI

Bupati Utus Sekda ke Kementerian ATR/BPN, Minta Kejelasan Pengelolaan Lahan Eks HGU PT.TI

Sekda Tanggamus Hamid Heriansyah Lubis didampingi Kabag Hukum Arief Rakhmat dan Kabag Tapem Syarief Zulkarnain menyambangi Kantor Kementerian ATR/BPN 17 Maret lalu. Foto Ist--

JAKARTA,

RADARTANGGAMUS.CO.ID -- Bupati Tanggamus Hj Dewi Handajani yang diwakili oleh Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Tanggamus Hamid Heriansyah Lubis menyambangi Kantor Kementerian Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) di Kebayoran Baru Jakarta pada tanggal 17 Maret 2023 lalu.

 

Tujuan kedatangan sekda yang didampingi Kepala Bagian Hukum Arief Rakhmat dan Kepala Bagian Tata Pemerintahan Syarief Zulkarnain untuk menyampaikan berkas terkait Laporan Bupati Tanggamus tentang konflik eks. Hak Guna Usaha (HGU) Nomor 4 Tahun 1991 (PT. Tanggamus Indah) ke Direktorat Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan di Kementerian ATR/BPN.

 

Pada kesempatan tersebut, Sekdakab Tanggamus Hamid Heriansyah Lubis menyampaikan surat yang intinya meminta penegasan status hukum eks HGU Nomor 4 Tahun 1991 PT. Tanggamus Indah (TI) yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2020, karena wewenang sepenuhnya berada di Kementerian ATR/ BPN RI.

 

BPN adalah lembaga pemerintah non kementerian yang mempunyai tugas melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pertanahan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Lembaga inilah yang pada waktu itu berwenang menerbitkan Hak Guna Usaha HGU) Nomor 4 Tahun 1991 untuk PT. Tanggamus Indah. 

 

"Setelah jangka waktu pemberian HGU berakhir, maka Menteri ATR/BPN yang memiliki kewenangan untuk melakukan penataan kembali penggunaan, pemanfaatan, dan pemilikan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 tentang hak pengelolaan, hak atas tanah, satuan rumah susun dan pendaftaran tanah,"kata sekda

 

Dilanjutkan sekda,bahwa Pemkab Tanggamus berinisiatif untuk menyampaikan laporan ke kementerian tersebut sebagai wujud tanggung jawab terhadap pemanfaatan aset yang berada di wilayahnya. Harapannya agar BPN RI dapat memberikan ketegasan terkait pihak yang harus bertanggung jawab terhadap pengelolaan area tersebut setelah izin HGU dari PT. Tanggamus Indah telah berakhir pada 31 Desember 2020.

 

"Semoga keputusan yang ditetapkan oleh Menteri ATR/BPN RI terhadap pengelolaan aset tersebut akan bermanfaat untuk sebesar-besarnya kepentingan masyarakat di Kabupaten Tanggamus,"pungkas Lubis sapaan akrab sekda.(rls/ral)

Sumber: