Dua Parpol, Tidak Daftarkan Bacaleg ke KPU

Dua Parpol, Tidak Daftarkan Bacaleg ke KPU

Foto Ilustrasi --

KOTAAGUNG--Dua partai politik tidak mendaftarkan bakal calon anggota dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD) Kabupaten Tanggamus, hingga batas akhir pendaftaran. 

 

Ketua KPU Tanggamus Angga Lazuardi melalui Divisi sosialiasi, pemilihan dan partisipasi masyarakat (Sosialisasi) Amhani mengatakan partai yang tidak mendaftarkan calon tersebut yakni partai kebangkitan Nusantara (PKN) dan partai Buruh. 

 

"Hingga semalam kita tunggu tidak ada yang datang, apakah terkendala aplikasi atau apa, sementara 16 dari 18 partai politik sudah mendaftar,"kata Amhani, Senin (15/5).

 

Ia menjelaskan, adapun partai politik yang telah mendaftar ke KPU Tanggamus pada tanggal 8 Mei yakni Partai Keadilan Sejahtera (PKS), tanggal 11 Partai PDI-P dan Nasdem, tanggal 12 Mei Partai PAN, hari berikutnya Partai Demokrat dan Partai PKB, lalu tanggal 14 Mei, Partai Golkar, PPP, Gerindra, Partai Bulan Bintang, Perindo, Partai Ummat, Partai PSI, Gelora, Partai Garuda dan Hanura.

 

"Tahapan selanjutnya per tanggal 15 Mei hingga 23 Juni kita verifikasi administrasi, satu persatu kita akan memverifikasi data aplikasi calon atau silon yang telah masuk,"ujarnya. (iqb)

Sumber: