BK DPRD Pringsewu Tunggu Aduan Resmi Dari Nita

BK DPRD Pringsewu Tunggu Aduan Resmi Dari Nita

--

PRINGSEWU--Badan Kehormatan (BK) DPRD Kabupaten Pringsewu masih menunggu surat pengaduan tertulis dari Nita (27) warga Tegalrejo Kecamatan Wayratai Kabupaten Pesawaran mantan istri siri Oknum Anggota DPRD Pringsewu yang diduga melalaikan tanggungjawab terhadap anak kandungnya sendiri. 
 
Ketua BK DPRD Pringsewu, Hartono Rusady mengatakan bahwa pihak belum menerima surat pengaduan yang masuk di BK DPRD kabupaten Pringsewu secara tertulis. 
 
"Ya, namannya juga baru kata dari media bisa ya atau tidak. Jadi, pedoman kami harus ada surat masuk baru bisa kita bahas di BK untuk ditindaklanjuti. Sehingga, harus ada pengaduan surat tertulis dari istri siri yang bersangkutan, " Singkatnya. 
 
 
Untuk diketahui seperti diberitakan sebelumnya, Nita (27) warga Tegalrejo Kecamatan Wayratai Kabupaten Pesawaran harus menjadi ibu sekaligus ayah bagi anak-anaknya.
 
Karena setelah membina rumah tangga namun gagal untuk kedua kalinya bersama oknum anggota DPRD Pringsewu dengan dikarunia seorang putra.
 
Namun sangat disayangkan Oknum Anggota DPRD Pringsewu melalaikan tanggungjawab terhadap anak kandung sendiri. 
 
Nita menceritakan perjalanan kehidupan rumah tangganya yang pertama gagal karena ada kekerasan rumah tangga dan harus kandas setelah dikaruniai seorang putra yang saat ini sudah berusia 9 tahun. 
 
"Setelah itu mencoba pernikahan kedua nita mencoba menaruh harapan besar kepada Yulian Munajat yang juga seorang anggota DPRD Pringsewu agar dapat membina mahligai rumah tangga yang lebih baik hingga dikaruniai seorang putra yang diberi nama bisma, "ucapnya saat ditemui Saburai TV grup Radar Lampung dikediamnya. 
 
 
Menurut cerita Nita, Dari pernikahan kedua dengan Yulian Munajat pada januari 2021 lalu dirinya dikaruniai anak laki laki yang lahir di hari rabu 5 april 2023 dengan berat bayi 3,9 kg secara normal.
 
Namun, sejak mengandung di usia 7 bulan dirinya di talak oleh suami karena hubunganya tidak direstui istri pertamanya.
 
"Sehingga, kini bang yulian belum pernah melihat anak kandungnya dan tidak memberikan izin terkait nama bapak kandung buah hatinya. Saya berharap agar legalitas anak bungsunya bisa jelas dan diakui demi masa depan buah hatinya agar diakui sebagai anak kandung beliau yulian munajat,"harapnya.
 
Sementara itu, Anggota DPRD Pringsewu, Yulian Munajat saat di konfirmasi diruang kerjanya membantah bahwa permasalahan itu dengan istri siri sudah selesai sejak dua bulan lalu istri pertama sudah mengetahui. 
 
Menurut yulian, sepertinya secara agama tidak ada yang dilanggar. "Untuk kebutuhan anak yang dilahirkan saya tetap bertanggung jawab dengan memberikan nafkah kebutuhan sehari-harinya sesuai prosedurnya,pungkasnya.(Mul/Ang/Zep)

Sumber: