Wabup Sampaikan LKPj APBD Tanggamus Tahun 2022

Wabup Sampaikan LKPj APBD Tanggamus Tahun 2022

Wakil Bupati Tanggamus Hi.A.M.Syafii menyampaikan LKPj tahun anggaran 2022 dalam rapat paripurna yang digelar, Senin (19/6). Foto Ist.--

KOTAAGUNG-- Bupati Tanggamus Hj Dewi Handajani yang diwakili Wakil Bupati Tanggamus Hi.AMSyafii menyampaikan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) APBD Tanggamus tahun anggaran 2022 dalam rapat paripurna yang digelar DPRD Tanggamus, Senin (19/6).

 
Rapat yang dipimpin Ketua DPRD Tanggamus Heri Agus Setiawan itu menyaksikan 20 anggota DPRD, menghadiri jajaran Forkopimda Tanggamus, kepala OPD dan camat.
 
Wabup Tanggamus Hi.AMSyafii mewakili Bupati Tanggamus Hj Dewi Handajani mengatakan bahwa, LKPj keuangan daerah yang disampaikan kepada DPRD Tanggamus merupakan amanah Pasal 320 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah dan
Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 Tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, yang menyatakan bahwa Kepala Daerah menyampaikan Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan
APBD kepada DPRD dengan dilampiri laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) paling lambat enam bulan setelah tahun anggaran berakhir. Selanjutnya, rancangan peraturan daerah (Ranperda) tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD dimaksud, dibahas kepala daerah bersama DPRD untuk mendapat persetujuan bersama.
Dan seperti telah kita ketahui bahwa pada
Tanggal 17 Mei 2023, Pemerintah Kabupaten Tanggamus mendapat opini
Wajar Dengan Pengecualian (WDP) berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah
Daerah Kabupaten Tanggamus tahun 2022 oleh BPK Perwakilan Provinsi Lampung. 
 
"Semoga Hasil Audit ini, bersama-sama dapat kita tindaklanjuti dan diperbaiki,
hal ini kaitannya terhadap pengelolaan keuangan daerah, yang senantiasa berpedoman kepada aturan dan kebijakan yang ditetapkan pemerintah pusat, agar
penataan pengelolaan keuangan daerah lebih efektif, fisien dan akuntabel,"kata A.M.Syafii.
Dilanjutkan Syafi'i,target keuangan yang telah ditetapkan dalam perubahan APBD Tahun Anggaran 2022 telah dapat dicapai dengan baik. Hal ini ditunjukkan
dengan capaian realisasi pendapatan sebesar Rp.1.641.482.999.413,62
atau mencapai 88,56% dari target anggaran sebesar Rp.1.853.478.211.642. Kemudian pada belanja daerah ditetapkan anggaran sebesar Rp.1.979.909.917.392 dan
direalisasikan sebesar Rp.1.723.897.921.885,94 sehingga terdapat defisit anggaran sebesar Rp.82.414.922.472,32 yang ditutup oleh pembiayaan daerah. 
 
"Secara umum hasil yang dicapai dari
pelaksanaan berbagai program dan kegiatan, diantaranya adalah terlaksananya pembangunan dan rehabilitasi gedung (kantor, gedung sekolah, puskesmas), terlaksananya pembangunan dan rehabilitasi jalan dan jembatan, pembangunan dan rehabilitasi saluran drainase, terlaksananya penyediaan alat-alat kedokteran untuk kebutuhan
puskesmas dan rumah sakit,serta terlaksananya pembangunan lainnya,"pungkas Syafi'i.
 
Sementara Ketua DPRD Tanggamus, Heri Agus Setiawan mengatakan bahwa, LKPj Bupati Tanggamus tahun 2022, nantinya akan dibahas oleh panitia khusus (Pansus) DPRD Tanggamus, namun sebelum dibahas pansus. Kemudian untuk paripurna laporan hasil pembahasan dan persetujuan DPRD atas LKPj Bupati tahun anggaran 2022 akan dijadwalkan oleh badan musyawarah (Banmus)
 
“Kiranya agar anggota DPRD Tanggamus melalui pansus dapat membahas secara seksama dan tepat waktu LKPj Bupati Tanggamus tahun anggaran 2022,” kata Heri. (ral)

Sumber: