Ketua DPD PJS Maluku Minta Kapolda Pecat Dua Oknum Anggota Polisi Terlibat Pemorkosaan

Ketua DPD PJS Maluku Minta Kapolda Pecat Dua Oknum Anggota Polisi Terlibat Pemorkosaan

Foto Kapolda Maluku Irjen Pol Lotharia Latif dan Ketua DPD PJS Maluku, Amos Laipeny--

AMBON, RADARTANGGAMUS.CO.ID - Ketua DPD Pemerhati Jurnalis Siber (PJS) Maluku Amos Laipeny meminta Kapolda Maluku pecat dua oknum anggota polisi yang diduga terlibat kasus pemerkosaan.

 

Kedua oknum anggota polisi itu yakni Bripka SN dan Briptu RS yang ditangkap Propam Polda Maluku. Mereka diduga telah memperkosa MS, seorang perempuan di hotel Budget, kota Ambon, Senin (19/6/2023) sekitar  pukul 19.00 WIT.

 

Amos Laipeny menilai jika kedua oknum anggota polisi tersebut telah melanggar kode etik kepolisian dan mencoreng nama institusi.

 

“Bripka SN dan Briptu RS telah melanggar disiplin dan kode etik profesi polisi. Hal ini sangat membuat  nama baik institusi Polri,” tegas Amos.

 

Dirinya menjelaskan jika hal yang dilakukan oleh kedua oknum polisi tersebut tidak pantas disebut manusiawi, pasalnya mereka telah melakukan perbuatan tercela kepada perempuan dengan inisial MS. 

 

Selaku Ketua DPD PJS Maluku, Amos Laipeny sangat menyayangkan hal ini terjadi. Apalagi keduanya adalah oknum kepolisian yang dalam aturan internal melanggar Pasal 30 ayat (4) dimana Polri sebagai alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat serta melakukan penegakan hukum.

 

"Kami minta Kapolda untuk segara mengambil tindakan kepada dua oknum polisi tersebut untuk ditindak sesuai hukum yang berlaku di negeri ini," katanya.

 

Sumber: