Kebiasaan Penggunaan Lampu Hazard Yang Ternyata Salah

Kebiasaan Penggunaan Lampu Hazard Yang  Ternyata Salah

Penggunaan Lampu Hazard. Foto istock--

RADARTANGGAMUS.CO.ID--Masih banyak pengendara roda empat yang salah kaprah mengenai penggunaan lampu Hazard atau lampu isyarat peringatan.

 

 

Penggunaan lampu hazard sendiri sudah diatur pada Pasal 121 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan yang menyebutkan bahwa lampu hazard hanya boleh digunakan dalam kondisi darurat.

 

 

Cara  mengaktifkan lampu hazard yaitu cukup tekan tombol segitiga merah yang letaknya di bagian tengah dashboard. Ketika tombol ditekan, lampu sein kanan dan kiri akan berkedip-kedip.

 

 

Fungsi lampu hazard yang utama adalah sebagai isyarat peringatan bagi pengguna jalan lain bahwa kendaraan Anda berhenti karena keadaan darurat.

 

 

Keadaan darurat yang dimaksud diantaranya mogok, kecelakaan lalu lintas, atau kondisi lain seperti ban yang harus diganti.

 

Sumber: