KPU Siapkan 3.162 Kotak Suara

KPU Siapkan 3.162 Kotak Suara

KOTAAGUNG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tanggamus menyiapkan 3.162 kotak suara untuk keperluan pemilihan gubernur (pilgub) dan pemilihan bupati (Pilbup) 27 Juni mendatang. Komisioner KPU Tanggamus dari Divisi Perencanaan dan Data Hayesta F Imanda, mengatakan sebanyak 3.162 kota suara tersebut tersebar di seluruh tempat pemungutan suara (TPS) yang berjumlah 1.581 TPS. Masing-masing TPS nantinya ada dua kotak suara yang diperuntukan bagi pilgup dan pilbup, sedangkan satu TPS dan dua kotak suara juga akan ditempatkan di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Way Gelang, Kotaagung Barat. \"Untuk kotak suara, serta bilik suara masih menggunakan bilik dan kotak suara  pilpres 2004 lalu karena kondisinya masih bagus, untuk bilik suara jumlahnya menyesuaikan,\"kata Hayesta, Senin (26/3). Dilanjutkan Hayesta bahwa terhitung sejak tanggal 24 Maret hingga 2 April 2018, KPU Tanggamus masih menerima  tanggapan dari masyarakat, terkait dengan daftar pemilih sementara (DPS). Hal ini dilakukan agar semua pemilih yang telah memenuhi syarat dapat ikut serta dalam pesta demokrasi 27 Juni mendatang, sehingga jika ada pemilih yang belum terdata dapat terakomodir dalam DPS untuk selanjutnya masuk dalam daftar pemilih tetap (DPT). \"Hingga sampai saat ini DPS Tanggamus sebanyak  507.631 pemilih , jumlah tersebut bisa saja bertambah, karena mengingat masih ada waktu hingga 2 April mendatang kita menerima masukan dari masyarakat, dan perbaikan DPS akan dilakukan pada tanggal 3 hingga 7 April mendatang, sehingga menjadi acuan untuk jumlah DPT,\" kata dia. Sementara itu , Divisi SDM dan Partisipasi Masyarakat, Antoniyus Menambahkan baleho , spanduk dan umbul-umbul paslon bupati dan wakil bupati Tanggamus  masih dalam proses cetak. Sementara untuk banner berupa sosialisasi program paslon dan ajakan untuk memilih sudah siap untuk didistribusikan. \"Hari ini alat sosialisasi akan didistribusikan yang akan diambil oleh masing-masing PPK. Sedangkan baliho akan dipasang di lima kecamatan, umbul-umbul di 20 titik dimasing-masing kecamatan, spanduk di dua titik ditiap pekon, nanti yang memasang dari tim paslon masing masing bukan dari kita, sepanjang tidak menyalahi aturan, dalam artian tidak dipasang ditempat ibadah, lembaga pendidikan, gedung pemerintahan, dan pusat pelayanan kesehatan,\"tandasnya. (iqb)

Sumber: