Pekon Sukamulya Targetkan Pemerataan Infrastruktur

Pekon Sukamulya Targetkan Pemerataan Infrastruktur

PRINGSEWU - Pemerintah Pekon Sukamulya Kecamatan Banyumas akan melakukan pemerataan pembangunan infrastruktur di masing-masing dusun. Pembangunan tersebut meliputi pembangunan saluran drainase, rabat beton dan gorong-gorong. Kepala Pekon Sukamulya Nova Kurohman mengatakan pemerataan pembangunan di masing-masing dusun agar tidak terjadi adanya cemburu sosial di masyarakat. Pada tahun ini pihaknya mendapatkan bantuan dana desa sebesar Rp. 774 juta. \"Adapun item yang akan dibangun sesuai keinginan masyarakat adalah pembangunan saluran drainase sep 3000 meter di dusun 1 dan 3, pembangunan rabat beton dusun 1, 2 dan 3, pembangunan gorong-gorong di dusun 1 dan 3,\" ujarnya pada Radar Pringsewu, kemarin. Terkait dana desa tahun 2017 lalu, Nova Kurohman menjelaskan mendapatkan bantuan dana desa sebesar Rp. 774 juta. Dan sudah direalisasikan untuk gorong-gorong di dusun 1, 2, dan 3, pembangunan drainase di dusun 1, 2, 3, pembangunan gedung posyandu di dusun 3, pemasangan paving block di dusun 1, 2, dan 3. \"Selanjutnya, pembangunan drainase sepanjang 1500 meter dusun 2 dan 3, pemasangan lampu jalan 100 unit dusun 1, 2 dan 3. Lalu ada kegiatan pembinaan dan pemberdayaan seperti pelatihan peningkatan kapasitas aparat pekon dan pelatihan siskaudes bagi sekretaris dan bendaraha pekon,\" pungkasnya. Lebih lanjut Nova Kurohman menjelaskan, untuk transparansi pengelolaan APBPekon baik itu dana desa, alokasi dana pekon dan bantuan dana provinsi maupun lainnya, dia mengaku sudah memasang banner APBPekon yang terpasang di depan kantor pekon. \"Kami selalu membuka kesempatan yang seluas-luasnya bagi masyarakat dalam melakukan pengelolaan anggaran desa ini. Bahkan, keterbukaan dalam mengelolanya. Kami juga menempel alokasi anggaran desa di depan kantor pekon,\" lanjutnya. Menurutnya pemasangan banner tersebut sesuai dengan peraturan menteri dalam negeri nomor 46 Tahun 2016 tentang laporan kepala pekon. \"Sesuai dengan peraturan menteri bahwa kepala pekon wajib menyampaikan informasi penyelenggaraan pemerintah pekon kepada masyarakat pekon,\" ujarnya.(arf)

Sumber: