BW Sudah Tersangka Tapi Belum Ditahan, Ini Penjelasan Kajari Tanggamus
Kepala Kejari Tanggamus saat ekspose penetapan tersangka DAK Fisik bantuan ternak lebah madu tahun 2021. Foto Rio Aldipo --
RADARTANGGAMUS.CO.ID--Kendati telah menetapkan oknum anggota DPRD Tanggamus berinisal BW sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi bantuan DAK fisik budidaya lebah madu tahun anggaran 2021, namun Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanggamus belum melakukan penahanan.
Menurut Kepaka Kejari Tanggamus, Yunardi, belum ditahannya, BW lantaran, tim penyidik masih melakukan upaya pengembangan.
"Ya, belum ditahan, masih jauh prosesnya. Saat ini tim penyidik masih terus bekerja. Ada proses lagi, seperti memanggil lagi BW untuk dimintai keterangan yang statusnya sudah tersangka,"kata Yunardi saat konferensi pers di kantor Kejari Tanggamus, Selasa 18 Juli 2023.
Kejari Tanggamus lanjut Yunardi tidak menutup kemungkinan adanya penambahan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi lebah madu ini.BACA JUGA:Kado HBA Ke 63, Kejari Tanggamus Tetapkan Oknum Anggota DPRD Tanggamus Sebagai Tersangka
"Apakah ada tersangka tambahan,ya bisa saja ada. Saat ini tim penyidik masih melakukan pengembangan. Mohon doa dan dukungannya agar Kejari Tanggamus bisa mengungkap tindak pidana ini dengan seterang-terangnya,"kata mantan Kajari Kepulauan Sangihe itu.
Diberitakan sebelumnya,Kejari Tanggamus akhirnya menetapkan satu tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi Dana Khusus (DAK) fisik budidaya lebah madu tahun 2021, yaitu BW selaku Ketua Kelompok Tani Hutan (KTH) Karya Tani Mandiri 1 sekaligus sebagai Ketua Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) Karya Tani Mandiri Pekon Penantian Kecamatan Ulu Belu Kabupaten Tanggamus, Lampung.
Kepala Kejari Tanggamus, Yunardi dalam ekspose di Kantor Kejari Tanggamus mengatakan bahwa, tim penyidik Kejari Tanggamus telah meningkatkan status dari penyelidikan umum ke penyidikan khusus perkara dugaan tindak pidana korupsi DAK fisik bantuan kelompok tani mandiri ternak lebah madu sejak 17 Juli 2023.BACA JUGA:Sudah Inkrah, Kejari Tanggamus Musnahkan Barang Bukti Tindak Kejahatan
"Tim Penyidik Kejari Tanggamus telah mengumpulkan alat bukti dan barang bukti. berdasarkan bukti permulaan yang cukup tersebut, tim penyidik sependapat untuk menetapkan BW sebagai tersangka,"kata Yunardi didampingi para kasi Kejari Tanggamus.
Dilanjutkan Kajari, penetapan BW yang juga anggota DPRD Tanggamus itu berdasarkan
Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejari TanggamusNomor:TAP84/1.8.19/Fd.2/07/2023 tanggal 17 Juli 2023.
Adapun modus operandi yang dilakukan tersangka BW yaitu melakukan penyeleweangan dana kegiatan bantuan hibah DAK fisik bantuan kelompok Tani Mandiri Ternak Lebah Madu di Pekon Penantian Kecamatan Ulu Belu, Tanggamus
Pada Kesatuan Pengolahan Hutan (KPH) Batutegi Tahun 2021.
Tersangka BW melakukan pemotongan dari yang seharusnya diterima kelompok tani hutan (KTH) sebesar Rp 138.500.000 dari Rp 200.000.000 yang seharusnya diterima oleh masing-masing kelompok tani hutan (KTH).
"Total ada empat KTH yang dipotong yaitu, Karya Tani Mandiri I, KTH Karya Tani Mandiri II, KTH Karya Tani Mandiri III, dan KTH Karya Tani Mandiri V, sehingga kelompok tani tidak bisa maksimal melakukan kegiatan budi daya lebah madu,"beber Yunardi.
Atas perbuatannya tersebut, lanjut kajari, KTH penerima manfaat tidak bisa maksimal dalam melakukan budi daya lebah madu. Adapun kerugian negara yang timbul, angka pastinya Kajari Tanggamus belum mengungkapkan.
"Angka pastinya belum ketahuan, nanti kalau sudah keluar kita publish,"urai Yunardi.
Tersangka BW, terus kajari diduga melanggar pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Pasal 12 huruf (e), Pasal 11 Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang- Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun
1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
"Ancaman maksimal pidana penjara selama 20 tahun,"pungkas Yunardi.(*)
Sumber: