Pengusaha Diimbau Lengkapi Izin Usaha

Pengusaha Diimbau Lengkapi Izin Usaha

KOTAAGUNG — Kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu (KPTSP) Tanggamus mengimbau pemilik usaha perdagangan bisa membuat izin usaha perdagangan demi legalitas usahanya. Kepala KPTSP Supardi Syarkawi melalui  Sekretaris Hasanudin mengatakan, saat ini memang sudah banyak pemilik usaha dagang yang miliki izin perdagangan. Namun jika dibandingkan kondisi lapangan, usaha perdagangan lebih banyak daripada izin yang terbit. \"Kalau jumlah izin perdagangan sudah mencapai ribuan, tapi sebenarnya seluruh usaha perdagangan di lapangan lebih dari itu. Maka kami imbau kepada masyarakat pemilik usaha dagang agar membuatkan izin usaha dagangnya,\" terang Hasanudin, Rabu (28/3). Ia mengaku untuk pembuatan izin usaha perdagangan gratis, dan semua izin yang ditangani KPTSP sekarang ini gratis, kecuali izin mendirikan bangunan (IMB). Dengan begitu maka tidak ada alasan pemilik usaha dagang tidak membuatkan izin usahanya.  Dalam izin perdagangan, terbagi dua kelompok, untuk usaha perdagangan skala kecil (mikro) maka cukup izin usaha dari tingkat kecamatan setempat. \"Jika usahanya besar, minimal setara dengan toko di pasar maka izinnya dikeluarkan KPTSP, izin usaha perdagangan ini untuk semua jenis barang yang diperdagangkan. Sedangkan jika usaha dagangnya jual beli ternak, obat-obatan, kayu, restoran/rumah makan, dan barang yang bisa membawa dampak tertentu harus ditambah izin dari dinas yang membidanginya, setelah itu ada baru izin KPTSP,\"ujarnya. Ia mengaku izin perdagangan saat ini berlaku selamanya, tidak seperti dahulu yang memilik jangka waktu berkala. Apabila barang dagangnya tetap, serta tidak ditambah dengan barang jenis lainnya, dan lokasi tidak pindah, maka pembuatan izin cukup sekali saja. \"Enaknya pembuatan izin saat ini, satu kali seumur hidup, tidak seperti dahulu yang harus mengurus izin secara berkala, sehingga lebih mudah,\"tandasnya. (iqb)

Sumber: