Hadirkan MPP, Pemda Bisa Manfaatkan Gedung Lama

Hadirkan MPP, Pemda Bisa Manfaatkan Gedung Lama

MenpanRB , Abdullah Azwar Anas. Foto KemenpanRB.--

RADARTANGGAMUS.CO.ID--Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas menyatakan bahwa kehadiran Mal Pelayanan Publik (MPP) di kabupaten/kota tidak diwajibkan membangun gedung baru. 

 

 

Menurut Menpan, pemerintah daerah dapat memanfaatkan gedung yang ada untuk dialihfungsikan sehingga tak perlu membangun gedung baru untuk dijadikan MPP.

 

 

"MPP tidak selalu harus membangun gedung baru, tapi bisa juga menggunakan gedung yang sudah ada, agar cepat tertangani. Menurut saya, pemda di berbagai daerah tidak perlu membangun gedung baru jika anggarannya terbatas,"ujar Anas.

 

 

Dilanjutkan Anas dengan memanfaatkan gedung yang ada juga lebih hemat waktu.

 

"Sehingga bisa memanfaatkan dan mengoptimalkan gedung yang ada, tinggal didesain dan disesuaikan,"ujar Anas seperti dikutip dari website menpanrb.go.id

 

 

Sumber: