Warga Polisikan Kakon Margakaya

Warga Polisikan Kakon Margakaya

KOTAAGUNG—Kepala Pekon Margakaya Kecamatan Pringsewu Kabupaten Pringsewu, Abidin kembali dilaporkan oleh warganya ke aparat hukum. Setelah sebelumnya warga melaporkan dugaan penyelewengan dan korupsi dana desa (DD) tahun 2016 Ke Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Tanggamus di Pringsewu kini warga melaporkan sang kepala pekon ke Polres Tanggamus atas dugaan pemalsuan tanda tangan jasa tukang dalam pembangunan talud. Lima warga Margakaya yang terdiri dari Rudi, Basiran, Lukman Hakim, Maswandi, Anwar dan Bastian datang ke Mapolsres Tanggamus Kamis siang (23/11) sekitar pukul 11.00 WIB. Laporan warga tersebut tertuang dalam LP/815/X1/2017/LPG/RES TGMS tanggal 23 November. Rudi salah satu perwakilan warga mengatakan bahwa, ia dan rekannya yang terlibat dalam pembangunan  talud tidak terima atas pemalsuan tandatangan, apalagi nominal yang tertera dalam laporan pertanggungjawaban (LPj) lebih besar dari yang diterima tukang. \"Dalam LPj tertera Rp22 juta padahal yang diterima oleh tukang Rp4 juta, selain itu jumlah pekerja yang aslinya hanya lima orang tetapi di LPj kok menjadi 12 orang, \"kata Rudi yang diamini Basiran. Selain dugaan pemalsuan tandatangan, Rudi Cs juga memprotes ukuran talud penahan tanah (TPT) yang dibangun di Dusun Danau RT 03, RW 02 tersebut.\"Ukuran asli panjangnya 113 meter, tapi di LPj tertulis 280 meter, begitu juga dengan nilai anggaran yang mana harusnya Rp30 juta menjadi Rp92 juta kan ini sudah mark up, \" kata Rudi. Tukang yang bekerja lanjut Rudi menuntut agar oknum pemalsu tandatangan dapat diproses hukum, ia juga membantah jika laporan ke polres karena adanya unsur politis. \"Kami menuntut oknum yang tandatangan, kita serahkan semuanya kepada proses hukum hal ini untuk meluruskan demi kemajuan pekon Margakaya dan ini tidak  ada unsur politik,\" pungkasnya. Sementara itu, Kasatreskrim Polres Tanggamus AKP Hendra Saputra mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Alfis Suhaili membenarkan adanya laporan warga Margakaya ke Polres Tanggamus tersebut. \"Iya, mas pelapor datang kemapolres Jumat kemarin dan sudah dimintai keterang oleh penyidik reserse umum (resum) karena terkait pidana umum KUHP pasal 263, \" ujar Hendra. Kemudian terkait adanya dugaan penyelewengan DD tahun 2016 di Pekon Margakaya, Hendra mengaku jika polres sifatnya hanya membantu memantau kejaksaan dan Inspektorat sebab kasus ini sudah ditangani oleh Cabjari Pringsewu. \"Untuk dugaan tipikornya sudah ditangani kejaksaan dan kepolres sifatnya hanya koordinasi saja, tapi kami siap membantu untuk memantau, \" kata Hendra. Terpisah, Kepala Pekon Margakaya, Abidin saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, membantah tudingan pemalsuan tandatangan tersebut.  Menurut dia, laporan tersebut sengaja dibuat untuk menjatuhkan dirinya sebab sebentar lagi Margakaya menggelar pemilihan kepala pekon (Pilkakon). \"Ahh, tidak benar mas, itu mengada-ada, ini ada unsur politiknya sehingga hal ini direkayasa, \" ujar Abidin. Ia juga mengaku siap menghadapi kasus ini, bahkan ia mengancam melaporkan balik pihak yang telah melaporkan dirinya ke aparat hukum.\" Laporan ini tentu akan saya hadapi, sebab saya tidak salah dan saya juga akan melaporkan balik mereka, \"ucap Abidin.(ral)

Sumber: